Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menetapkan ASTRO DURIYO telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 1999 ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalm perkara ini ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 11-04-2014. Atas Tanah Model E No. 117 atas nama ASTRO DURIYO Pleret, Panjatan, Kulon Progo berdasarkan Letter C No. 322 Persil 65, S I, luas 3650 m2 sebagian milik dari TERGUGAT ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana tercatat di Dalam Sertifikat Hak Milik No.03618/Pleret, berdasarkan Surat Ukur Tgl. 10-12-2019, No.03269/pleret/2019, luas 1.406m2 atas nama WIDATI (PENGGUGAT) yang terletak di Desa/Kalurahan Pleret, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo Adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex eaquo et bono). |