Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGUS PRANATA bersama dengan terdakwa II DANI WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan toko Lia Mart yang beralamat di Dusun Gunungkelir RT.025/RW.007, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 23 November 2024 terdakwa II DANI WAHYUDI sedang membutuhkan uang untuk tambahan modal usaha menyuruh terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa II DANI WAHYUDI untuk meyewa 1 (satu) unit mobil kepada saksi TRIANTORO Als AAN, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA menghubungi saksi TRIANTORO Als AAN untuk merental kendaraan 1 (satu) unit mobil untuk tujuan dialihkan kepada orang lain, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGUS PRANATA bersama dengan terdakwa II DANI WAHYUDI menemui saksi TRIANTORO Als AAN untuk mengambil mobil yang akan dirental di depan toko Lia Mart yang beralamat di Dusun Gunungkelir RT.025/RW.007, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kemudian antara terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA dan saksi TRIANTORO Als AAN sepakat untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih selama 1 (satu) minggu dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA menyerahkan uang sewa dan jaminan berupa SIM A kepada saksi TRIANTORO Als AAN, kemudian saksi TRIANTORO Als AAN menyerahkan kwitansi pembayaran dan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih beserta kuncinya kepada terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA membawa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih kerumah terdakwa II DANI WAHYUDI di Dukuh Rukem RT.001/RW.007, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo;
- Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib sesampainya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA dirumah terdakwa II DANI WAHYUDI yang sudah mendapatkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi TRIANTORO Als AAN langsung berencana mengalihkan Mobil tersebut dengan cara terdakwa menelphone sdr. SINGGIH untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai, selanjutnya sdr. SINGGIH menawarkan gadai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih melalui media sosial Facebook menggunakan akun RIAN ANGGARA dengan harga gadai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjuntya saksi CHRISTINA MAYA DAMAYANTI yang melihat postingan tersebut menghubungi akun tersebut dan mengutarakn ingin menggadai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wib saksi RIAN SAPUTRO bersama saksi CHRISTINA MAYA DAMAYANTI bertemu dengan terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA dan terdakwa II DANI WAHYUDI di depo gergaji kayu milik terdakwa II RIAN SAPUTRO yang beralamat di Dusun Sorogenen, Desa Sidorejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dan setuju menerima gadai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih tersebut dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa II RIAN SAPUTRO dan saksi RIAN SAPUTRO membuat Surat Perjanjian Gadai yang ditandatangani para pihak, selanjutnya terdakwa II DANI WAHYUDI menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih beserta kuncinya kepada saksi RIAN SAPUTRO dan membawa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih pulang keruma saksi RIAN SAPUTRO yang beralamat di Dusun Cangkring RT.005/RW.-, Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, sesampainya saksi RIAN SAPUTRO di rumah dihubungi oleh terdakwa II DANI WAHYUDI untuk meminta tambahan uang gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi RIAN SAPUTRO mengiyakan permintaan terdakwa II DANI WAHYUDI yang kemudian mentransfer uang tersebut ke nomer rekening an. DANI WAHYUDI, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 terdakwa II DANI WAHYUDI mendatangi saksi RIAN SAPUTRO dan kembali meminta uang tambahan gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya saksi RIAN SAPUTRO memberikan uang tersebut secara cash dan uang tambahan gadai tersebut dicatatat dalam Surat Perjanjian yang sebelumnya dibuat antara kedua belah pihak, sehingga total uag gadai yang diterima terdakwa II DANI WAHYUDI dari saksi RIAN SAPUTRO sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa II DANI WAHYUDI memberikan upah kepada sdr. SINGGIH sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa II DANI WAHYUDI gunakan untuk modal jual beli kayu dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa II DANI WAHYUDI;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TRIANTORO Als AAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGUS PRANATA bersama dengan terdakwa II DANI WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Rukem RT.001/RW.007, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 23 November 2024 terdakwa II DANI WAHYUDI sedang membutuhkan uang untuk tambahan modal usaha menyuruh terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa II DANI WAHYUDI untuk meyewa 1 (satu) unit mobil kepada saksi TRIANTORO Als AAN, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA menghubungi saksi TRIANTORO Als AAN untuk merental kendaraan 1 (satu) unit mobil untuk tujuan dialihkan kepada orang lain, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGUS PRANATA bersama dengan terdakwa II DANI WAHYUDI menemui saksi TRIANTORO Als AAN untuk mengambil mobil yang akan dirental di depan toko Lia Mart yang beralamat di Dusun Gunungkelir RT.025/RW.007, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kemudian antara terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA dan saksi TRIANTORO Als AAN sepakat untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih selama 1 (satu) minggu dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA menyerahkan uang sewa dan jaminan berupa SIM A kepada saksi TRIANTORO Als AAN, kemudian saksi TRIANTORO Als AAN menyerahkan kwitansi pembayaran dan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih beserta kuncinya kepada terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA membawa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih kerumah terdakwa II DANI WAHYUDI di Dukuh Rukem RT.001/RW.007, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo;
- Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib sesampainya terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA dirumah terdakwa II DANI WAHYUDI yang sudah mendapatkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi TRIANTORO Als AAN langsung berencana mengalihkan Mobil tersebut dengan cara terdakwa menelphone sdr. SINGGIH untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai, selanjutnya sdr. SINGGIH menawarkan gadai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih melalui media sosial Facebook menggunakan akun RIAN ANGGARA dengan harga gadai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjuntya saksi CHRISTINA MAYA DAMAYANTI yang melihat postingan tersebut menghubungi akun tersebut dan mengutarakn ingin menggadai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY warna putih tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wib saksi RIAN SAPUTRO bersama saksi CHRISTINA MAYA DAMAYANTI bertemu dengan terdakwa I MUHAMMAD DAYU AJI BAGAS PRANATA dan terdakwa II DANI WAHYUDI di depo gergaji kayu milik terdakwa II RIAN SAPUTRO yang beralamat di Dusun Sorogenen, Desa Sidorejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dan setuju menerima gadai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih tersebut dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa II RIAN SAPUTRO dan saksi RIAN SAPUTRO membuat Surat Perjanjian Gadai yang ditandatangani para pihak, selanjutnya terdakwa II DANI WAHYUDI menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih beserta kuncinya kepada saksi RIAN SAPUTRO dan membawa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya, tahun 2016, dengan Nopol AB 1653 IY, warna putih pulang keruma saksi RIAN SAPUTRO yang beralamat di Dusun Cangkring RT.005/RW.-, Kalurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, sesampainya saksi RIAN SAPUTRO di rumah dihubungi oleh terdakwa II DANI WAHYUDI untuk meminta tambahan uang gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi RIAN SAPUTRO mengiyakan permintaan terdakwa II DANI WAHYUDI yang kemudian mentransfer uang tersebut ke nomer rekening an. DANI WAHYUDI, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 terdakwa II DANI WAHYUDI mendatangi saksi RIAN SAPUTRO dan kembali meminta uang tambahan gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya saksi RIAN SAPUTRO memberikan uang tersebut secara cash dan uang tambahan gadai tersebut dicatatat dalam Surat Perjanjian yang sebelumnya dibuat antara kedua belah pihak, sehingga total uag gadai yang diterima terdakwa II DANI WAHYUDI dari saksi RIAN SAPUTRO sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa II DANI WAHYUDI memberikan upah kepada sdr. SINGGIH sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa II DANI WAHYUDI gunakan untuk modal jual beli kayu dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa II DANI WAHYUDI;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TRIANTORO Als AAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------
|