Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUJIMAH telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2003 di Pundung Pedukuhan V, RT.020 RW.010, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUJIMAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|