Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SIGIT WIDIYONO ALIAS PITEK BIN MARTOWIYONO (Alm.) pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Ngrandu RT.006/RW.003, Desa Triharjo, Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya------------------------ |