Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Wat SUDIWIYONO M.RIDHWAN SABIQ SAPUTRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIWIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hannuji Wibowo SHSUDIWIYONO
Tergugat
NoNama
1M.RIDHWAN SABIQ SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ratri Estiningtyas, S.H. Mkn
2Kementrian Agraria Dan Tataruang /Badan Pertanahan Nasional RI, Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.566.643.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas Nomor 01 tanggal 24 Mei 2022 atas Sertifikat Hak Milik Tanah Pekarangan Nomor 04679/Tuksono, Surat Ukur Nomor 3702/Tuksono/2006 tanggal 11 Nopember 2006 atas nama Sudiwiyono luas 3.258 M2 yang dibuat oleh Ratri Estiningtyas, SH. Mkn (Turut Tergugat I) batal demi hukum;
  4. Menyatakan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 04679/Tuksono, Surat Ukur Nomor 3702/Tuksono/2006 tanggal 11 Nopember 2006 luas 3.258 M2 menjadi 9 sertifikat  atas nama Sudiwiyono bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar              Rp. 566.643.000,00. (lima enam puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00.         (satu milyard rupiah) total kerugian materiil dan immaterii                               = Rp. 1. 566.643.000,00.(satu milyard lima ratus enam puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang harus dibayarkan secara kontan dan sekaligus selambat-lambatnya dalam tempo 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan Pengadilan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar    Rp. 1. 500.000,00.(satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
  7. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta atau dilakukan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul perkara ini kepada Tergugat;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum, keadilan dan kebenaran (naar geode justitie recht doen);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak