Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2025/PN Wat | Yusuf Prasetyo, S.I.P | PRAMONO WIDAGDO Bin SUMARYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2737/IX/RES.1.24./2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Nomor : T PR/ /VIII/2025/Reskrim
---------- Pada hari ini Kamis tanggal 11 bulan September tahun 2000 Dua Puluh lima, pukul 10.00 WIB, saya
-------------------------------------------------- TAVIF HERISETIAWAN, S.H.,M.M. ---------------------------------------------
Pangkat IPDA NRP 84111244 Jabatan Penyidik pada kantor Kepolisian tersebut di atas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: KEP/819/IX/2022, tanggal 8 September 2022, bersama-sama dengan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- YUSUF PRASETYO, S.I.P. ------------------------------------------------ Pangkat BRIGPOL NRP 97050385, jabatan penyidik pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama: ------------------------------------------------
---------------------------------------------- PRAMONO WIDAGDO bin SUMARYONO --------------------------------------- nomor identitas: 3401020310970001, kewarganegaraan: WNI, jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Kulon Progo, 3 Oktober 1997, pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, agama: Islam, alamat: Seworan Rt 017/008, Triharjo, Wates, Kulon Progo --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tindak pidana ringan yang dilakukan : SETIAP ORANG DILARANG MENGGUNAKAN, DAN/ATAU MINUMAN MINUMAN BERALKOHOL DAN/ATAU MINUMAN MEMABUKAN LAINNYA DI WILAYAH DAERAH
Waktu dan tempat terjadinya : Hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Triharjo, Wates, Kulon Progo.
Pasal yang dilanggar : Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukan Lainnya
Atas tindak pidana ringan yang dilakukan tersebut, ia terhadap tersangka diperintahkan supaya menghadap ke Sidang Pengadilan Negeri Wates, pada hari Jumat tanggal 12 Bulan September Tahun 2025, pukul 09.00 WIB . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi – Saksi :
Saksi menerangkan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 diketahui pukul 23.30 Wib di pinggir jalan Triharjo, Wates, Kulon Progo telah terjadi Tindak Pidana setiap orang dilarang menggunakan, dan/atau minum minuman beralkohol dan/atau minuman memabukan lainnya di denganbarang bukti berupa 2 (dua) Botol “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% tersebut yang dibawa dan diminum Sdr. PRAMONO WIDAGDO dan 1 (satu) buah gelas kertas warna hijau yang bertuliskan “SANTAI BAE MUSCAT WHITW WINE”, tersebut minuman keras sebanyak 2 botol dengan merk “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% tersebut sekira 2 (dua) minggu yang lalu di warung daerah loanu, Purworejo, Jawa Tengah akan tetapi baru diminum pada tanggal 7 Agustus 2025, awalmula didapati Sdr. PRAMONO WIDAGDO membawa dan meminum awalnya saat anggota satreskrim sedang patroli di persawahan Triharjo didapati dua orang atas nama Sdr. PRAMONO WIDAGDO dan Sdr. ASHARI GINARIS PANGESTU, lalu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 botol minuman keras yang berada didalam jog motor yang sudah diminum sebagian oleh Sdr. PRAMONO WIDAGDO, untuk Sdr. ASHARI GINARIS PANGESTU tidak berperan hanya menemani dan tidak ikut meminum minuman keras yang dibawa oleh Sdr. PRAMONO WIDAGDO. Selanjutnya dilakukan penyitaan dalam keadaan 1 masih penuh dan 1 botol lainnya sudah berkurang, dan selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo guna dilakukan proses hukum.
Saksi menerangkan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 diketahui pukul 23.30 Wib di pinggir jalan Triharjo, Wates, Kulon Progo telah terjadi Tindak Pidana setiap orang dilarang menggunakan, dan/atau minum minuman beralkohol dan/atau minuman memabukan lainnya dengan barag bukti berupa 2 (dua) Botol “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% tersebut yang dibawa dan diminum Sdr. PRAMONO WIDAGDO dan 1 (satu) buah gelas kertas warna hijau yang bertuliskan “SANTAI BAE MUSCAT WHITW WINE”, tersebut minuman keras sebanyak 2 botol dengan merk “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% tersebut sekira 2 (dua) minggu yang lalu di warung daerah loanu, Purworejo, Jawa Tengah akan tetapi baru diminum pada tanggal 7 Agustus 2025, awalmula didapati Sdr. PRAMONO WIDAGDO membawa dan meminum awalnya saat anggota satreskrim sedang patroli di persawahan Triharjo didapati dua orang atas nama Sdr. PRAMONO WIDAGDO dan Sdr. ASHARI GINARIS PANGESTU, lalu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 botol minuman keras yang berada didalam jog motor yang sudah diminum sebagian oleh Sdr. PRAMONO WIDAGDO, untuk Sdr. ASHARI GINARIS PANGESTU tidak berperan hanya menemani dan tidak ikut meminum minuman keras yang dibawa oleh Sdr. PRAMONO WIDAGDO. Selanjutnya dilakukan penyitaan 2 (dua) Botol “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% dan gelas kertas warna hijau yang bertuliskan “SANTAI BAE MUSCAT WHITW WINE” sudah berkurang, dan selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo guna dilakukan proses hukum
Yang melakukan Kejahatan / Pelanggaran : Tersangka bernama :
---------------------------------------------- PRAMONO WIDAGDO bin SUMARYONO --------------------------------------- nomor identitas: 3401020310970001, kewarganegaraan: WNI, jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Kulon Progo, 3 Oktober 1997, pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, agama: Islam, alamat: Seworan Rt 017/008, Triharjo, Wates, Kulon Progo---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa atas pertanyaan penyidik terhadap tersangka, PRAMONO WIDAGDO bin SUMARYONO telah menerangkan bahwa Kamis tanggal 7 Agustus 2025 diketahui pukul 23.30 Wib di pinggir jalan Triharjo, Wates, Kulon Progo telah melakukan Tindak Pidana setiap orang dilarang menggunakan, dan/atau minum minuman beralkohol dan/atau minuman memabukan lainnya di dengan membawa 2 (dua) Botol “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% tersebut yang dibawa dan diminum Sdr. PRAMONO WIDAGDO dan 1 (satu) buah gelas kertas warna hijau yang bertuliskan “SANTAI BAE MUSCAT WHITW WINE”, tersebut minuman keras sebanyak 2 botol dengan merk “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% tersebut sekira 2 (dua) minggu yang lalu di warung daerah loanu, Purworejo, Jawa Tengah akan tetapi baru diminum pada tanggal 7 Agustus 2025, pada saat di persawahan Triharjo Sdr. PRAMONO WIDAHDO ditemani temannya atas nama Sdr. ASHARI akan tetapu Sdr. ASHARI tidak ikut meminum minuman tersebut, peristiwa tersebut ditemukan saat dipriksa oleh Saksi I dan Saksi II pada saat sedang melaksanakan giat Patroli Rutin .----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Hal uraian tersebut di atas dikuatkan oleh saksi-saksi. ------------------------------------------------------------------
Barang Bukti : 2 (dua) Botol “Anggur Kolesom Cap Orang Tua” yang berkadar 19,7% tersebut yang dibawa dan diminum Sdr. PRAMONO WIDAGDO dan 1 (satu) buah gelas kertas warna hijau yang bertuliskan “SANTAI BAE MUSCAT WHITW WINE”.
----- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dibuat dengan sebenar benarnya dan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Wates pada hari Kamis tanggal 11 Bulan Agustus Tahun 2000 Dua Puluh Lima. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |