Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Wat Widati Tukiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYONO,S.H.Widati
Tergugat
NoNama
1Tukiman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANANG KUNCORO WIJAYA, SH., DKKTukiman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan ASTRO DURIYO telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 1999 ;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalm perkara ini ;
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 11-04-2014. Atas Tanah Model E No. 117 atas nama ASTRO DURIYO Pleret, Panjatan, Kulon Progo berdasarkan Letter C No. 322 Persil 65, S I, luas 3650 m2 sebagian milik dari TERGUGAT ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana tercatat di Dalam Sertifikat Hak Milik No.03618/Pleret, berdasarkan Surat Ukur Tgl. 10-12-2019, No.03269/pleret/2019, luas 1.406m2 atas nama WIDATI (PENGGUGAT) yang terletak di Desa/Kalurahan Pleret, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo Adalah sah milik PENGGUGAT ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,

mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak