Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2025/PN Wat PAIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAIKIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Kakek Pemohon yang bernama MURDI telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 03 Juni 1952 di Plampang I, RT 057/ RW 018, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Kakek Pemohon yang bernama MURDI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak