Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa AKBAR RHOMIEL ANGGORO alias JOLODONG Bin SOEDJOKO pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Lima Semarang yang beralamat di Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM melalui WhatsApp untuk memesankan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu butir). Kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama OKTA, untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu), kemudian OKTA memberikan nomer rekening untuk pembayaran kepada terdakwa lalu terdakwa mengirimkan nomer rekening tersebut kepada saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM melalui pesan singkat whatsapp. Setelah melakukan transfer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM mengirimkan bukti trasfer tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada OKTA, selanjutnya pada jam 19.30 wib terdakwa berangkat menemui OKTA di dekat Gajah, Semarang Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega ZR warna merah marun dengan Nopol H 4836 DF untuk mengambil pesanan yaitu 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y setelah mendapatkan pesanan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM jika 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih dengan symbol Y sudah dalam penguasaan terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah dihubungi oleh saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM bahwa dirinya berangkat ke Semarang dengan menggunakan trasnportasi umum untuk mengambil 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan sepakat untuk bertamu di Simpang Lima Semarang yang beralamat di Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM menghubungi terdakwa jika sudah sampai simpang lima selanjutnya terdakwa menemui saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM dan langsung menyerahkan 1 (satu) toples plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM. Kemudian terdakwa dan saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi H 4836 DF menuju ke rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 wib terdakwa yang sedang berada di Jalan Majapahit, Kelurahan Pedurungan, Kota Semarang berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 600 (enam ratus) butir pil/obat warna putih dengan simbol Yyang dibungkus dengan 60 (enam puluh) plastik klip warna bening dengan perincian masing-masing platik klip berisi 10 (sepuluh) butir dan setiap 100 (seratus) butir di klip;
- 2 (dua) botol plastik warna putih;
- 1 (satu) bendel plastik klip warna bening;
- 2 (dua) buah platik warna putih warna putih ukuran sedang;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 warna biru dengan nomor 085876269209;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Merah Marun dengan Nopol H 4836DF beserta STNK dan anak Kunci;
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0015 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa AKBAR RHOMIEL ANGGORO alias JOLODONG Bin SOEDJOKO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di dekat Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM melalui WhatsApp untuk memesankan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu butir). Kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama OKTA, untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu), kemudian OKTA memberikan nomer rekening untuk pembayaran kepada terdakwa lalu terdakwa mengirimkan nomer rekening tersebut kepada saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM melalui pesan singkat whatsapp. Setelah melakukan transfer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM mengirimkan bukti trasfer tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada OKTA, selanjutnya pada jam 19.30 wib terdakwa berangkat menemui OKTA di dekat Gajah, Semarang Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega ZR warna merah marun dengan Nopol H 4836 DF untuk mengambil pesanan yaitu 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y setelah mendapatkan pesanan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM jika 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih dengan symbol Y sudah dalam penguasaan terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah dihubungi oleh saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM bahwa dirinya berangkat ke Semarang dengan menggunakan trasnportasi umum untuk mengambil 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan sepakat untuk bertamu di Simpang Lima Semarang yang beralamat di Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM menghubungi terdakwa jika sudah sampai simpang lima selanjutnya terdakwa menemui saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM dan langsung menyerahkan 1 (satu) toples plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi YUNUS alias YUNUS bin ROHIM. Kemudian terdakwa dan saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi H 4836 DF menuju ke rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 wib terdakwa yang sedang berada di Jalan Majapahit, Kelurahan Pedurungan, Kota Semarang berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 600 (enam ratus) butir pil/obat warna putih dengan simbol Yyang dibungkus dengan 60 (enam puluh) plastik klip warna bening dengan perincian masing-masing platik klip berisi 10 (sepuluh) butir dan setiap 100 (seratus) butir di klip;
- 2 (dua) botol plastik warna putih;
- 1 (satu) bendel plastik klip warna bening;
- 2 (dua) buah platik warna putih warna putih ukuran sedang;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 warna biru dengan nomor 085876269209;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Merah Marun dengan Nopol H 4836DF beserta STNK dan anak Kunci;
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0015 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --- |