Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2023/PN Wat Ananta Pratikna, S.H. Anfar Bryna Happy Abadan bin Barict Sulistyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.C/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/293/XI/.1.6/Sek.Klb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ananta Pratikna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anfar Bryna Happy Abadan bin Barict Sulistyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, di Pad. Kedondong Rt 53 Rw 27, Kal. Banjararum, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka saudara ANFAR BRYNA HAPPY ABADAN bin BARICT SULISTYO, Jenis kelamin Laki - laki, tempat tanggal lahir Kulonprogo, 18 Juni 1998, Agama Islam, Suku Jawa, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Karyawan Swasta, Alamat Pad. Kanoman I Rt. 002 Rw. 001, Kal. Banjararum, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, Pendidikan terakhir SMA. NIK: 3401121806980001. No. HP: 089646474174. --------------------------------------

 

Kronologi kejadian adalah Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib sdr JULIUS DIMAS DITA RAHARDIAN SAPUTRA (Korban), Jenis kelamin Laki-laki, Kulonprogo, 08 April 1996, Agama Kristen Katholik, Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Pad Semak Rt 035 Rw 018 Kal.Banjarasri, Kapanewon. Kalibawang, Kab. Kulonprogo saat sedang keluar dari Tomira Mart Dekso setelah membeli rokok dan makanan kecil didatangi oleh Pelaku ANFAR BRYNA HAPPY ABADAN langsung meminta uang berbentuk DANA untuk ditransferkan ke akun milik pelaku, akan tetapi karena tidak diberi kemudian memukul saksi WIDODO ADIWIARTO Y , kemudian korban berusaha melerai akan tetapi malah juga menjadi korban pukulan pelaku sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah bagian mata kiri , selanjutnya pelaku juga meludahi saksi dan korban, selanjutnya korban bersama saksi melanjutkan perjalanan ke Nanggulan dan kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalibawang.-------------------------------------------------

Berdasarkan hal tersebut diatas kepada tersangka saudara ANFAR BRYNA HAPPY ABADAN bin BARICT SULISTYO patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya