Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-131/M.4.14.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum DkkGALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM BIN MULYANTO, pada hari, tanggal dan waktu  yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti, dalam kurun waktu dari  bulan April 2024 sampai dengan bulan  Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor CV. OWI PET Desa Jeronan 10 Rt.044 Rw.020, Kelurahan Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa  GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO  menjabat sebagai Karyawan bagian sales/admin pada perusahaan CV. OWI PET milik Saksi DIANA IRAWATI yang bergerak di bidang Distributor Pakan Kucing,  diangkat pada tanggal 14 Maret 2024 sesuai dalam Surat Keterangan  Kerja di Perusahaan CV. OWI PET,  tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku admin/sales di CV OWI PET sebagaimana telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (S.O.P) CV OWI PET adalah mencari customer/pelanggan toko-toko pakan kucing/Petshop/Poultry yang ada di wilayah Yogyakarta, selain itu juga melayani pesanan dari toko-toko pelanggan pakan kucing yang akan membeli produk di CV OWI PET, membuatkan nota pesanan/penjualan dari toko-toko, melakukan input nota penjualan untuk customernya, mengirimkan invoice kepada seluruh customer melalui  WhatsApp (WA), dimana pembayarannya wajib ditransfer ke Rekening Perusahaan CV, Owi Pet, melakukan penagihan kepada seluruh Customer melalui  WA dan tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung ke toko/petshop, membuat laporan rekapitulasi omzet penjualan setiap bulan dan dilaporkan ke Owner,  pekerjaaan input nota dilakukan dengan mengakses website https//app.accessmedia.id dan log. In pada masing masing username dan Pasword yang telah ditetapkan pada tiap tiap admin, pada saat mengakses website  https//app.accessmedia.id Terdakwa selaku Admin penjualan/Sales  dibatasi aksesnya dimana hanya dapat melakukan input Nota, Cek, Stok, cek rekap transaksi penjualan dan Tidak dapat melakukan Revisi, perubahan dan/atau penghapusan terhadap Nota Nota yang statusnya sudah di kirim;-------------------------------
  • Bahwa pencatatan pembukuan pesanan atas orderan toko/customer di CV OWI PET dicatatkan dalam sistem atau Dokumen Elektronik berupa aplikasi ACCESS MEDIA milik perusahaan yang ada didalam komputer Kantor admin, dan  aplikasi tersebut bisa diakses dimanapun berada karena untuk masuk ke aplikasi tersebut menggunakan website app.accessmedia.id dan dapat diakses melalui PC/Laptop maupun Android, termasuk dengan pencatatan nota penjualan, delivery order maupun keuangan Perusahaan;--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa yang dapat mengakses aplikasi ACCESS MEDIA di Komputer milik CV OWI PET JOGJA adalah Saksi DIANA IRAWATI selaku pemilik perusahaan sekaligus sebagai Adminstrator,     Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO selaku Admin/Sales, Saksi ANNISA ULI MASLAH selaku Admin Keuangan , Saksi ROBINSON HENDRA MAHJAPAHIT MONGI selaku Admin/Sales dimana masing-masing tugas dan kewenangan  admin/karyawan tersebut berbeda, tidak semua fitur-fitur yang ada didalam aplikasi ACCESS MEDIA bisa diakses semua karyawan, hal ini  diatur dalam Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Perusahaan atas  permintaan Saksi DIANA IRAWATI ke penyedia aplikasi untuk mengunci/Lock fitur-fitur tertentu supaya tidak dapat diakses oleh semua karyawan;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk dapat membuka aplikasi ACCESS MEDIA terlebih dahulu membuka website  https//app.accessmedia.id, muncul perintah Log on/masuk dari username yang diberikan ke server access media, setelah masuk muncul shortcut aplikasi dari ACCESS MEDIA yaitu OWIPS, kemudian log in lagi ke shortcut aplikasi OWIPS dengan menggunakan username, Userserver dan password  masing-masing admin karyawan yang nama username, userserver dan paswordnya  sudah dibuatkan oleh administrator yaitu Saksi  DIANA IRAWATI selaku Owner; ------
  • Bahwa terdapat 5 (lima)  username server yang disediakan oleh Penyedia layanan yaitu username server OWIPS01, OWIPS02, OWIPS03, OWIPSO4, dan OWIPS05 dengan rincian dan kegunaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Owner Saksi DIANA IRAWATI  selaku administrator menggunakan userserver OWIPS01 dapat mengakses semua username server
  2. Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM admin 2 mengunakan userserver OWIPSO2 hanya bisa mengakses fitur input nota, cek stok,cek rekap transaksi penjualan
  3. Saksi ANNISA ULI MASLAHA admin 3 (keuangan) menggunakan userserver OWIPS03 hanya bisa mengakses fitur penjualan dan keuangan Perusahaan
  4. Saksi ROBINSON  HENDRA MAHJAPAHIT MONGI admin 4 menggunakan userserver OWIPS04, hanya bisa mengakses fitur input nota, cek stok,cek rekap transaksi penjualan.
  5. OWIPS05 username server  CV OWI PET Cabang Purwokerto, Jawa Tengah (belum digunakan).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa username pengguna aplikasi  ACCESS MEDIA di CV OWI PET JOGJA terdapat 6  (enam) username yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. “Yanka11” adalah username milik ACCESS MEDIA dengan level Administrator yang digunakan untuk melakukan pengecekan ke semua fitur apabila terdapat permintaan dari pengguna(owner) untuk melakukan pengecekan data;
  2. “owner” adalah username milik Owner ( Saksi DIANA IRAWATI) dengan level Administrator. Username tersebut dapat mengakses semua fitur yang ada di Aplikasi ACCESS MEDIA;
  3. “2022ROBIN” adalah username milik Saksi ROBINSON HENDRA MAHJAPAHIT MONGI dengan level Admin. Hanya dapat mengakses fitur-fitur input penjualan saja;
  4. “Nisa12” adalah username milik Saksi ANNISA ULI MASLAHA admin keuangan dengan level Admin Keuangan dapat mengakses penjualan, edit transaksi penjualan, input barang masuk, dan input cash flow;
  5. “KEVIN” adalah username sudah tidak aktif, dengan level Admin Hanya dapat mengakses fitur-fitur input penjualan saja;
  6. “TIREX” adalah username milik Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM BIN MULYANTO dengan level admin Hanya dapat mengakses fitur-fitur input penjualan saja.-----------------------
  • Bahwa sesuai Tugas dan tanggung jawabnya,  Terdakwa hanya dapat membuka aplikasi ACCESS MEDIA yang disediakan oleh CV OWI PET menggunakan  username khusus untuk Terdakwa sendiri yaitu TIREX dan userserver OWIPS02  yang digunakan untuk membuat nota penjualan, melakukan cek stok barang, melakukan cek rekap transaksi, membuat nota delivery order(DO) dan mengupload/mengirim ke server aplikasi dari username TIREX, dan Terdakwa   tidak dapat mengakses seluruh fitur yang ada diaplikasi  karena hanya merupakan username admin biasa bukan administrator, Terdakwa juga tidak dapat menggunakan username lainya kecuali username TIREX milik Terdakwa sendiri dengan userserver OWIPS02, karena masing-masing karyawan mempunyai username sendiri-sendiri dan satu sama lain tidak dapat menggunakan kecuali milik sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa ternyata  Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak yaitu tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu tanpa ijin Saksi DIANA IRAWATI selaku Owner CV.OWI PET maupun tanpa ijin pihak CV. ACCESS MEDIA selaku penyedia aplikasi dan Terdakwa juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melampaui batas kewenangan dan tanggung jawabnya selaku admin sales, dimana  Terdakwa telah  mengakses komputer dan/atau sistem elektronik  berupa Aplikasi ACCES MEDIA milik Owner CV. OWI PET dengan cara menggunakan  username “Yanka11” milik orang lain yaitu milik  administrator ACCESS MEDIA maupun milik Owner CV. QWI PET dan juga dengan menggunakan Userserver OWIPS05 milik  CV OWI PET Cabang Purwokerto, Jawa Tengah (belum digunakan), dimana username “Yanka11” tidak ada yang dapat/boleh menggunakan selain pihak TIM ITE ACCESS MEDIA, karena username tersebut merupakan username kontrol apabila terjadi permasalahan di aplikasi ACCESS MEDIA dan username atas nama Yanka11 adalah milik  TIM ITE   dari CV ACCESS MEDIA dan Terdakwa mengakses aplikasi ACCESS MEDIA menggunakan username Yanka11 denggan masuk menggunakan server OWIPS02 milik Terdakwa yang seharusnya digunakan untuk username TIREX. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sengaja melakukan Akses menggunakan username Yanka11 melalui server OWIPS02 dengan cara Terdakwa mencoba untuk menebak pasword dari username Yanka11 dan akhirnya dengan Pasword 11 dapat masuk ke aplikasi dan bisa mengakses semua fitur yang ada di aplikasi ACCESS MEDIA yaitu shortcut  sipOWIPS.----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa username Yanka11 adalah merupakan user administrator milik Tim ITE dari CV ACCESS MEDIA yang dapat mengakses semua fitur yang ada didalam aplikasi dan Terdakwa tidak berhak menggunakannya, setelah berhasil kemudian Terdakwa  mengubah data nota penjualan yang sudah terkirim ke database server, mengurangi jumlah data rekap nota penjualan disistem aplikasi yang sudah terkirim ke database server, menghilangkan data nota penjualan di sistem aplikasi yangg sudah terkirim ke database server, dimana data data tersebut adalah data nota penjualan yang Terdakwa kirim/upload dengan menggunakan username TIREX melalui username server OWIPS02.----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan penghapusan data nota penjualan tersebut untuk mengelabuhi Pemilik Perusahaan CV. QWI PET supaya tidak menggetahui transaksi penjualan Terdakwa, menghilangkan jejak atas uang tagihan dari Customer yang Terdakwa  ambil ke Toko-Toko dan Terdakwa gunakan untuk kepentingan Pribadi. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak diberikan kewenangan oleh Owner (DIANA IRAWATI) dan TIM IT ACCESS media untuk mengakses username Yanka11 dan mengubah, mengurangi maupun menghilangkan dokumen/informasi elektronik milik CV OWI PET.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa  dalam melakukan perbuatannya dilakukan secara sadar, terencana, dan dengan tujuan tertentu dengan sengaja menebak password untuk mengakses akun Yanka11, perbuatan ini dilakukan dengan maksud menghapus data nota penjualan yang telah dicatat di system, Terdakwa tidak memiliki otorisasi dari Tim IT ACCESS MEDIA atau perusahaan untuk menggunakan username Yanka11, SOP perusahaan secara tegas melarang penggunaan akun orang lain tanpa izin., Terdakwa menggunakan metode password guessing untuk mendapatkan akses.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM BIN MULYANTO, pada hari, tanggal dan waktu  yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti, dalam kurun waktu dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor CV. OWI PET Desa Jeronan 10 Rt.044 Rw.020, Kelurahan Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa  GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO  menjabat sebagai Karyawan bagian sales/admin pada perusahaan CV. OWI PET milik Saksi DIANA IRAWATI yang bergerak di bidang Distributor Pakan Kucing,  diangkat pada tanggal 14 Maret 2024 sesuai dalam Surat Keterangan  Kerja di Perusahaan CV. OWI PET,  tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku admin/sales di CV OWI PET sebagaimana telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (S.O.P) CV OWI PET adalah mencari customer/pelanggan toko-toko pakan kucing/Petshop/Poultry yang ada di wilayah Yogyakarta, selain itu juga melayani pesanan dari toko-toko pelanggan pakan kucing yang akan membeli produk di CV OWI PET, membuatkan nota pesanan/penjualan dari toko-toko, melakukan input nota penjualan untuk customernya, mengirimkan invoice kepada seluruh customer melalui  WhatsApp (WA), dimana pembayarannya wajib ditransfer ke Rekening Perusahaan CV, Owi Pet, melakukan penagihan kepada seluruh Customer melalui  WA dan tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung ke toko/petshop, membuat laporan rekapitulasi omzet penjualan setiap bulan dan dilaporkan ke Owner,  pekerjaaan input nota dilakukan dengan mengakses website https//app.accessmedia.id dan log. In pada masing masing username dan Pasword yang telah ditetapkan pada tiap tiap admin, pada saat mengakses website  https//app.accessmedia.id Terdakwa selaku Admin penjualan/Sales  dibatasi aksesnya dimana hanya dapat melakukan input Nota, Cek, Stok, cek rekap transaksi penjualan dan Tidak dapat melakukan Revisi, perubahan dan/atau penghapusan terhadap Nota Nota yang statusnya sudah di kirim;-------------------------------

 

  • Bahwa pencatatan pembukuan pesanan atas orderan toko/customer di CV OWI PET dicatatkan dalam sistem atau Dokumen Elektronik berupa aplikasi ACCESS MEDIA milik perusahaan yang ada didalam komputer Kantor admin, dan  aplikasi tersebut bisa diakses dimanapun berada karena untuk masuk ke aplikasi tersebut menggunakan website app.accessmedia.id dan dapat diakses melalui PC/Laptop maupun Android, termasuk dengan pencatatan nota penjualan, delivery order maupun keuangan Perusahaan;-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa yang dapat mengakses aplikasi ACCESS MEDIA di Komputer milik CV OWI PET JOGJA adalah Saksi DIANA IRAWATI selaku pemilik perusahaan sekaligus sebagai Adminstrator,     Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO selaku Admin/Sales, Saksi ANNISA ULI MASLAH selaku Admin Keuangan , Saksi ROBINSON HENDRA MAHJAPAHIT MONGI selaku Admin/Sales dimana masing-masing tugas dan kewenangan  admin/karyawan tersebut berbeda, tidak semua fitur-fitur yang ada didalam aplikasi ACCESS MEDIA bisa diakses semua karyawan, hal ini  diatur dalam Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Perusahaan atas  permintaan Saksi DIANA IRAWATI ke penyedia aplikasi untuk mengunci/Lock fitur-fitur tertentu supaya tidak dapat diakses oleh semua karyawan;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk dapat membuka aplikasi ACCESS MEDIA terlebih dahulu membuka website  https//app.accessmedia.id, muncul perintah Log on/masuk dari username yang diberikan ke server access media, setelah masuk muncul shortcut aplikasi dari ACCESS MEDIA yaitu OWIPS, kemudian log in lagi ke shortcut aplikasi OWIPS dengan menggunakan username, Userserver dan password  masing-masing admin karyawan yang nama username, userserver dan paswordnya  sudah dibuatkan oleh administrator yaitu Saksi  DIANA IRAWATI selaku Owner;------
  • Bahwa terdapat 5 (lima)  username server yang disediakan oleh Penyedia layanan yaitu username server OWIPS01, OWIPS02, OWIPS03, OWIPSO4, dan OWIPS05 dengan rincian dan kegunaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Owner Saksi DIANA IRAWATI  selaku administrator menggunakan userserver OWIPS01 dapat mengakses semua username server
  2. Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM admin 2 mengunakan userserver OWIPSO2 hanya bisa mengakses fitur input nota, cek stok,cek rekap transaksi penjualan
  3. Saksi ANNISA ULI MASLAHA admin 3 (keuangan) menggunakan userserver OWIPS03 hanya bisa mengakses fitur penjualan dan keuangan Perusahaan
  4. Saksi ROBINSON  HENDRA MAHJAPAHIT MONGI admin 4 menggunakan userserver OWIPS04, hanya bisa mengakses fitur input nota, cek stok,cek rekap transaksi penjualan.
  5. OWIPS05 username server  CV OWI PET Cabang Purwokerto, Jawa Tengah (belum digunakan). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa username pengguna aplikasi  ACCESS MEDIA di CV OWI PET JOGJA terdapat 6  (enam) username yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. “Yanka11” adalah username milik ACCESS MEDIA dengan level Administrator yang digunakan untuk melakukan pengecekan ke semua fitur apabila terdapat permintaan dari pengguna(owner) untuk melakukan pengecekan data;
  2. “owner” adalah username milik Owner ( Saksi DIANA IRAWATI) dengan level Administrator. Username tersebut dapat mengakses semua fitur yang ada di Aplikasi ACCESS MEDIA;
  3. “2022ROBIN” adalah username milik Saksi ROBINSON HENDRA MAHJAPAHIT MONGI dengan level Admin. Hanya dapat mengakses fitur-fitur input penjualan saja;
  4. “Nisa12” adalah username milik Saksi ANNISA ULI MASLAHA admin keuangan dengan level Admin Keuangan dapat mengakses penjualan, edit transaksi penjualan, input barang masuk, dan input cash flow;
  5. “KEVIN” adalah username sudah tidak aktif, dengan level Admin Hanya dapat mengakses fitur-fitur input penjualan saja;
  6. “TIREX” adalah username milik Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM BIN MULYANTO dengan level admin Hanya dapat mengakses fitur-fitur input penjualan saja.-----------------------
  • Bahwa sesuai Tugas dan tanggung jawabnya,  Terdakwa hanya dapat membuka aplikasi ACCESS MEDIA yang disediakan oleh CV OWI PET menggunakan  username khusus untuk Terdakwa sendiri yaitu TIREX dan userserver OWIPS02  yang digunakan untuk membuat nota penjualan, melakukan cek stok barang, melakukan cek rekap transaksi, membuat nota delivery order(DO) dan mengupload/mengirim ke server aplikasi dari username TIREX, dan Terdakwa   tidak dapat mengakses seluruh fitur yang ada diaplikasi  karena hanya merupakan username admin biasa bukan administrator, Terdakwa juga tidak dapat menggunakan username lainya kecuali username TIREX milik Terdakwa sendiri dengan userserver OWIPS02, karena masing-masing karyawan mempunyai username sendiri-sendiri dan satu sama lain tidak dapat menggunakan kecuali milik sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi DIANA IRAWATI selaku Owner CV.OWI PET maupun tanpa ijin pihak CV. ACCESS MEDIA selaku penyedia aplikasi, telah menggunakan    username “Yanka11” dan juga  menggunakan Userserver OWIPS05 milik  CV OWI PET Cabang Purwokerto, Jawa Tengah (belum digunakan), dimana username “Yanka11” tidak ada yang dapat/boleh menggunakan selain pihak TIM ITE ACCESS MEDIA, karena username tersebut merupakan username kontrol apabila terjadi permasalahan di aplikasi ACCESS MEDIA dan username atas nama Yanka11 adalah milik  TIM ITE   dari CV ACCESS MEDIA dan Terdakwa mengakses aplikasi ACCESS MEDIA menggunakan username Yanka11 denggan masuk menggunakan server OWIPS02 milik Terdakwa yang seharusnya digunakan untuk username TIREX.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sengaja melakukan Akses menggunakan username Yanka11 melalui server OWIPS02 dengan cara Terdakwa mencoba untuk menebak pasword dari username Yanka11 dan akhirnya dengan Pasword 11 dapat masuk ke aplikasi dan bisa mengakses semua fitur yang ada di aplikasi ACCESS MEDIA yaitu shortcut  sipOWIPS, dan Terdakwa mengetahui username Yanka11 adalah merupakan user administrator milik Tim ITE dari CV ACCESS MEDIA yang dapat mengakses semua fitur yang ada didalam aplikasi dan Terdakwa tidak berhak menggunakannya, setelah berhasil menggunakan  username Yanka11 kemudian  Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain yaitu Terdakwa telah mengubah data nota penjualan yang sudah terkirim ke database server, mengurangi jumlah data rekap nota penjualan disistem aplikasi yang sudah terkirim ke database server, menghilangkan data nota penjualan di sistem aplikasi yangg sudah terkirim ke database server, dimana data data tersebut adalah data nota penjualan yang Terdakwa kirim/upload dengan menggunakan username TIREX melalui username server OWIPS02.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan penghapusan data nota penjualan tersebut untuk mengelabuhi Pemilik Perusahaan CV. QWI PET supaya tidak menggetahui transaksi penjualan Terdakwa, menghilangkan jejak atas uang tagihan dari Customer yang Terdakwa  ambil ke Toko-Toko dan Terdakwa gunakan untuk kepentingan Pribadi.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa data/nota  penjualan yang dihapus Terdakwa melalui username Yanka11 dengan menggunakan username server OWIPS02 dan OWIPS05 dari aplikasi ACCESS media milik CV, OWI PET  adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
  1.  Id penjualan 21276 Nomor Faktur 101017881 tanggal 16-05-2024 Customer AL FAZZA PETSHOP Total Rp.5.169.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 04-06-2024 jam 11:40 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS05 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 14-05-2024 jam 22.10 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  2.  Id penjualan 21302 Nomor Faktur 101017905 tanggal 17-05-2024 Customer BAYU POULTRY Total Rp.1.452.000,- Terdakwa delete/hapus  pada tanggal 04-06-2024 jam 11:39 dengan userdelete Yanka11 dengan user server OWIPS05 yang Tersangka catatkan awalnya pada tanggal 15-05-2024 jam 19.41 dengan username TIREX dan userserver OWIPS03, Terdakwa dapat  memakai userserver  OWIPS03 saat itu Terdakwa minta ijin kepada Saksi ANNISA meminjam untuk mengupload/mengirim nota Terdakwa ke server aplikasi.
  3.  Id penjualan 22945 Nomor Faktur 101019334 tanggal 17-06-2024 Customer AL FAZZA PETSHOP Total Rp.3.520.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 13-07-2024 jam 20:02 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS05 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 15-06-2024 jam 19.44 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  4.  Id penjualan 23069 Nomor Faktur 101019448 tanggal 21-06-2024 Customer SRI REJEKI PETSHOP Total Rp.1.932.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 13-07-2024 jam 20:08 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS05 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 19-06-2024 jam 13.07 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  5.  Id penjualan 23178 Nomor Faktur 101019554 tanggal 23-06-2024 Customer PAK MARYANTO Total Rp.3.549.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 13-07-2024 jam 20:11 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS05 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 20-06-2024 jam 20.04 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  6.  Id penjualan 23455 Nomor Faktur 101019788 tanggal 27-06-2024 Customer ATHA POULTRY Total Rp.1.250.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 13-07-2024 jam 20:31 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS05 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 26-06-2024 jam 19.39 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  7.  Id penjualan 23866 Nomor Faktur 101020150 tanggal 05-07-2024 Customer SRI REJEKI PETSHOP Total Rp.2.339.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 13-07-2024 jam 20:18 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS05 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal  03-07-2024 jam 19.40 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  8.  Id penjualan 23929 Nomor Faktur 101020207 tanggal 05-07-2024 Customer ATHA POULTRY Total Rp.846.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 13-07-2024 jam 20:23 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS05 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 04-07-2024 jam 18.28 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  9.  Id penjualan 24802 Nomor Faktur 101020981 tanggal 19-07-2024 Customer MR PETSHOP Total Rp.1.088.000,- Terdakwa  delete/hapus pada tanggal 07-08-2024 jam 20:10 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 18-07-2024 jam 19.51 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  10. Id penjualan 25193 Nomor Faktur 101021326 tanggal 27-07-2024 Customer SRI REJEKI PETSHOP Total Rp.2.802.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 20-08-2024 jam 22:04 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 25-07-2024 jam 19.17 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  11. Id penjualan 25815 Nomor Faktur 101021894 tanggal 08-08-2024 Customer SRI REJEKI PETSHOP Total Rp.4.914.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 20-08-2024 jam 22:09 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa  catatkan awalnya pada tanggal 05-08-2024 jam 19.31 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  12. Id penjualan 25941 Nomor Faktur 101022012 tanggal 07-08-2024 Customer ATHA POULTRY Total Rp.1.245.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 20-08-2024 jam 22:07 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa  catatkan awalnya pada tanggal 06-08-2024 jam 19.50 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  13. Id penjualan 26107 Nomor Faktur 101022160 tanggal 10-08-2024 Customer PAK MARYANTO Total Rp.3.506.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 20-08-2024 jam 22:13 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 09-08-2024 jam 19.22 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  14. Id penjualan 26164 Nomor Faktur 101022210 tanggal 10-08-2024 Customer MR PETSHOP Total Rp.2.173.000,- Terdakwa  delete/hapus pada tanggal 10-08-2024 jam 20:02 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 10-08-2024 jam 19.59 dengan username Yanka11 dan userserver OWIPS02.
  15. Id penjualan 26601 Nomor Faktur 101022592 tanggal 18-08-2024 Customer AL FAZZA PETSHOP Total Rp.5.851.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 30-08-2024 jam 21:12 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa  catatkan awalnya pada tanggal 16-08-2024 jam 20.15 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.
  16. Id penjualan 26644 Nomor Faktur 101022624 tanggal 18-08-2024 Customer SRI REJEKI PETSHOP Total Rp.4.045.000,- Terdakwa delete/hapus pada tanggal 30-08-2024 jam 21:16 dengan userdelete Yanka11 dengan userserver OWIPS02 yang Terdakwa catatkan awalnya pada tanggal 17-08-2024 jam 19.48 dengan username TIREX dan userserver OWIPS02.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak diberikan kewenangan oleh Owner (DIANA IRAWATI) dan TIM IT ACCESS media untuk mengakses username Yanka11 dan mengubah, mengurangi maupun menghilangkan dokumen/informasi elektronik milik CV OWI PET.--------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa  dalam melakukan perbuatannya dilakukan secara sadar, terencana, dan dengan tujuan tertentu dengan sengaja menebak password untuk mengakses akun Yanka11, perbuatan ini dilakukan dengan maksud menghapus data nota penjualan yang telah dicatat di system, Terdakwa tidak memiliki otorisasi dari Tim IT ACCESS MEDIA atau perusahaan untuk menggunakan username Yanka11, SOP perusahaan secara tegas melarang penggunaan akun orang lain tanpa izin. Terdakwa menggunakan metode password guessing untuk mendapatkan akses.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa secara langsung menghapus 14 data nota penjualan dari aplikasi server ACCESS MEDIA, dengan menghapus data, Terdakwa  berusaha menyembunyikan transaksi penjualan yang sebenarnya, sehingga perusahaan tidak dapat melacak uang hasil penjualan, ini dilakukan untuk mengelabui perusahaan dan menyembunyikan perbuatannya,data yang dihapus adalah sebagian dari keseluruhan nota penjualan perusahaan, yaitu sebanyak 14 data dari seluruh transaksi yang tercatat, hal ini menyebabkan informasi penjualan dalam sistem menjadi tidak utuh. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik--------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------Bahwa ia Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM BIN MULYANTO, pada hari, tanggal dan waktu  yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti, dalam kurun waktu dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor CV. OWI PET Desa Jeronan 10 Rt.044 Rw.020, Kelurahan Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa  GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO  menjabat sebagai Karyawan bagian sales/admin pada perusahaan CV. OWI PET milik Saksi DIANA IRAWATI yang bergerak di bidang Distributor Pakan Kucing,  diangkat pada tanggal 14 Maret 2024 sesuai dalam Surat Keterangan Kerja di Perusahaan CV. OWI PET,  tugas Terdakwa di CV OWI PET sebagaimana telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (S.O.P) CV OWI PET adalah mencari customer/pelanggan toko-toko pakan kucing/Petshop/Poultry yang ada di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah, selain itu juga melayani pesanan dari toko-toko pelanggan pakan kucing yang akan membeli produk di CV. OWI PET, membuatkan nota pesanan/penjualan dari toko-toko melalui aplikasi ACCESS MEDIA yang disediakan oleh perusahaan, mengirimkan nota Penjualan/Penagihan ke Toko-toko pelanggan dari CV. OWI PET, memberikan nota delivery order kepada bagian gudang untuk dilakukan pengiriman produk ke customer, mencatat dan mengirimkan/mengupload ke sistem aplikasi ACCESS MEDIA berupa nota penjualan,  tangungjawab Terdakwa sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur CV. OWI PET adalah melaporkan segala kegiatan Terdakwa kepada Owner CV. OWI PET yaitu Saksi DIANA IRAWATI setiap hari dan rekapan penjualan setiap bulanan berupa laporan data transaksi keuangan berupa bukti transfer dari Customer berbentuk Pdf atas penjualan yang Terdakwa dapatkan selama satu bulan, Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya sesuai dengan keberangkatannya dengan rincian gaji pokok perbulan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); Uang makan per hari Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah); Uang transportasi perhari Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); Uang pulsa Perbulan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Tunjangan kesehatan perbulan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM BIN MULYANTO dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Karyawan diberikan fasilitas nomor telepon/Simcard untuk memasarkan/mengiklankan pakan kucing kepada customer-customer diseluruh Yogyakarta dan Jawa Tengah  sejak tanggal 14 Maret 2024 dan sesuai tugas, tanggung jawabnya sebagai admin/sales Terdakwa  diberikan kewenangan langsung untuk menerima orderan dari beberapa customer/pelanggan  yang Terdakwa dapatkan dengan berhubungan langsung Terdakwa melalui fasilitas nomor telepon 081312122258 kemudian customer yang melakukan pemesanan barang ke CV. OWI PET melalui Terdakwa diproses nota pesanan customer dengan identitas nota  KEJORA kemudian  dengan mencatatkan nota tersebut ke Aplikasi ACCESS MEDIA milik CV OWI PET (Sesuai SOP Perusahaan), aplikasi  ACCES MEDIA  adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat dan mendata nota penjualan pesanan dari customer, setelah di catatkan di aplikasi tersebut kemudian di kirim ke server Aplikasi;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan menyampaikan kepada beberapa customer bahwa uang yang seharusnya sesuai peraturan Perusahaan pembayaran harus ditransfer ke rekening CV. OWI PET setelah barang pesanan dikirim ke customer, tetapi atas permintaan Terdakwa uangnya akan diambil secara langsung ke Toko,  dimana perbuatan Terdakwa tersebut sudah menyalahi aturan dari CV. OWI PET yang aturannya semua customer pembayaran harus dilakukan melalui  transfer langsung ke rekening perusahaan melalui bank BCA  nomor rekening 8025889955 atau 8025481999 atas nama CV. OWI PET dan tidak boleh dibayarkan secara tunai, setelah Terdakwa melakukan pengambilan uang tersebut ke beberapa customer,  justru uang tersebut tidak disetorkan atau tidak ditransfer  Terdakwa ke Perusahaan tetapi justru tanpa seijin dan sepengetahuan Pemiliknya yaitu Saksi DIANA IRAWATI selaku pemilik CV. OWI PET digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain untuk bermain judi on line, minum minuman beralkohol dan berfoya foya, untuk mengelabuhi pemilik perusahaan  dan karyawan lain Terdakwa melakukan penghapusan beberapa data berupa nota penjualan yang telah di upload di aplikasi  ACCESS MEDIA yang uangnya sudah diambil secara Cash dan digunakan Terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa rincian jumlah pengambilan uang orderan secara langsung ke Customer yang dilakukan oleh  Terdakwa  GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MILYANTO  dan uangnya tidak disetorkan kepada pemilik CV. OWI PET tetapi justru tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik CV. OWI PET dipergunakan Terdakwa  adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
  1. BURHAN PS. Orderan Nota Sales an. KEJORA Tanggal 24/05/2024 Total sebesar Rp.54.890.000,-) ditransfer Rp.35.000.000 diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa sebesar Rp. 16.070.000.-, Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 05/07/2024 Total sebesar Rp. 69.222.000.-. ditransfer pertama Rp.22.000.000 , kedua Rp.17.222.000,- diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa  sebesar Rp. 30.000.000,-  Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 03/08/2024 sebesar Rp.8.440.000,- dan Rp.22.386.000,-. ditransfer Rp.19.406.000,-  diambil tunai ke toko  dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa Rp.11.420.000,-  Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 09/08/2024 sebesar Rp. 53.615.000.-  ditransfer pertama Rp.23.155.000,- dan kedua Rp.13.000.000,-  diambil tunai ke Toko  dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa sebesar Rp.17.460.000,-
  2. AL FAZZA PETSHOP Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 16/05/2024 Total sesuai nota Rp.sebesar Rp. 1.442.000.-. namun ada barang yang tidak dicatatkan sebesar Rp.637.000,- diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa Rp.2.079.000,-. Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 17/06/2024 Total sebesar Rp. 3.520.000.-.diambil tunai ke Toko. dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa , Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 18/08/2024 Total sebesar Rp. 5.851.000.-.  diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa
  3. SRI REJEKI PETSHOP orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 21/06/2024 Total sebesar Rp. 1.932.000.-. diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa, Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 05/07/2024 Total sebesar Rp. 2.339.000.-. diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa, Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 27/07/2024 Total sebesar Rp. 2.802.000.-. diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa, Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 08/08/2024 Total sebesar Rp. 4.914.000.-  diambil tunai ke Toko, Orderan dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa,  Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 18/08/2024 Total sebesar Rp. 4.045.000.-. diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa.
  4. PAK MARYANTO Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 23/06/2024 Total sebesar Rp. 3.549.000.-. dan diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa, Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 10/08/2024 Total sebesar Rp. 3.506.000.-. diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa.
  5. ATHA POULTRY. Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 09/05/2024 Total nota Rp.1.250.000,- namun ada barang yang tidak dicatatkan dinota sebesar Rp.425.000.-, diambil tunai ke toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa  sebesar Rp. 1.675.000.-,        Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 27/06/2024 Total sebesar Rp. 1.250.000.-. semua diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa, . Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 05/07/2024 Total sebesar Rp. 846.000.-. diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa,  Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 07/08/2024 Total sebesar Rp. 1.245.000.-diambil tunai ke toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa.
  6. BAYU POULTRY. Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 17/05/2024 Total sebesar Rp. 5.169.000.-. semua  diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa.
  7. BUNGA PADI Orderan Nota Penjualan an. KEJORA Tanggal 17/04/2024 Total nota sebesar Rp. 12.885.000.- dan ditransfer Rp.11.805.000,-,  diambil tunai ke Toko dan digunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa  sebesar Rp.1.080.000,- -------------------------------------------------
  • Bahwa Total uang yang diambil secara tunai oleh Terdakwa GALIH KURNIAWAN HAKIM bin MULYANTO  dari ke 7 (tujuh) customer/Toko tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa  dan tidak disetorkan ke pemilik CV. OWI PET  sebesar Rp.124.572.000,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan atas perbuatan Terdakwa  tersebut, Saksi DIANA IRAWATI selaku pemilik CV. OWI PET mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.124.572.000,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).--------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--

 
Pihak Dipublikasikan Ya