Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama MARGO WIYONO telah meninggal dunia Pada Sabtu tanggal 25 April 2009 di Padukuhan Ngrandu, RT.036 RW.018, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit stroke;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MARGO WIYONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|