Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.SIFRA WINANDITA, S.H
SAPTO SAPUTRO alias SETO bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/M.4.14.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTO SAPUTRO alias SETO bin MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KESATU

-------------- Bahwa terdakwa SAPTO SAPUTRO Als SETO Bin MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober  2023, Kamis tanggal 19 Oktober 2023, Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Selasa tanggal 07 November 2023, Kamis tanggal 09 November 2025, Sabtu tanggal 18 November 2023, Kamis tanggal 21 Desember 2025, Kamis tanggal 28 Desember 2023, Kamis tanggal 11 Januari 2024, Kamis tanggal 18 Januari 2024, Jum’at tanggal 19 Januari 2024 dan Sabtu tanggal 20 Januari 2024 dengan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Turus, RT.44/RW. 17, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi  pada tahun 2023 Terdakwa didatangi di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Turus, RT.44/RW. 17, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo oleh saksi UUT NOVA TRIANA  Direktur PT Mister Bamboo Indonesia yang memiliki usaha ekspor kerajinan serat alam untuk melakukan kerjasama ekspor kerajinan tangan serat alam dengan terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan dimana:
  1. Pihak PT. Mister Bamboo Indonesia memiliki hak untuk memberikan order/pesanan kerajinan tangan kepada terdakwa serta menerima hasil kerajinan, kewajiban PT. Mister Bamboo Indonesia adalah memberikan bahan baku untuk pembuatan kerajinan serta membeli kerajinan yang telah dibuat pengrajin;
  2. Terdakwa memiliki hak untuk menerima pesanan PT. Mister Bamboo Indonesia, menerima uang dari Perusahaan untuk diserahkan kepada pengrajin sebagai upah pengrajin kemudian mengambl keuntungan dari selisih harga sebagai keuntungan pribadi terdakwa (harga setiap item kerajinan tangan yang diorderkan oleh perusahaan kepada terdakwa diperbolehkan untuk memberikan harga yang lebih rendah kepada pengrajin), untuk kewajiban terdakwa antara lain mengirim bahan baku kepada pengrajin dan mengambil hasil kerajinan untuk disetorkan kepada perusahaan dan juga menyerahkan uang sebagai hasil kerja para pengrajin.
  3. Pengrajin memilki hak untuk menerima upah dari terdakwa kewajibannya membuat kerajinan tangan dengan bahan baku yang telah disediakan oleh perusahaan dan meyerahkan kepada perusahaan melalui terdakwa; 
  • Bahwa kerjasama tersebut awalnya berjalan dengan baik/lancar dengan selesainya kerjasama paket order/pesanan kesatu dan kedua pada paket orderan ketiga saksi UUT NOVA TRIANA selaku Direktur PT. Mister Bamboo Indonesia melakukan order/pesanan kerajinan kepada terdakwa berupa:

No

Jenis barang

Jumlah

Harga Beli (Rp)

Harga Total (Rp)

1.

Ikea Box Set with cover (3 Pcs)

600

21.000,-

12.600.000,-

2.

Round Box Set with cover

600

21.000,-

12.600.000,-

3.

Oval Box Set with cover (3 Pcs)

600

22.000,-

13.200.000,-

4.

Round Tray set (2 Pcs)

600

14.000,-

8.400.000,-

5.

Oval Tray set (2 Pcs)

600

15.000,-

9.000.000,-

6.

Round Basket set (2 Pcs)

5400

11.000,-

59.400.000,-

7.

Oval Basket set (2 Pcs)

5400

12.000,-

64.800.000,-

8.

Fruit basket

1800

7.000,-

12.600.000,-

9.

Mini Nut Basket

3500

6.000,-

21.000.000,-

Jumlah

213.600.000,-

 

Kemudian orderan tersebut terdakwa pesan/orderkan kepada saksi SOLIKAH selaku koordinator pengrajin selain itu saksi UUT NOVA TRIANA juga mensuplai bahan baku yang digunakan untuk membuat pesanan tersebut yang diambil dari gudang PT. Mister Bamboo Indonesia sesuai dengan kebutuhan juga melalui terdakwa;

  • Bahwa dari pesanan tersebut Terdakwa mengambil untung dari selisih harga beli dari Saksi UUT NOVA TRIANA dengan harga upah dari Saksi SOLIKAH sebagai berikut :

No

Jenis barang

Jumlah

Harga Beli (Rp)

Harga  beli Total (Rp)

Harga upah

Total Upah

Untung Terdakwa

Total untung Terdakwa

1.

Ikea Box Set with cover (3 Pcs)

600

21.000,-

12.600.000,-

18.000,-

10.800.000,-

3.000,-

1.800.000,-

2.

Round Box Set with cover

600

21.000,-

12.600.000,-

20.000,-

12.000.000,-

1.000,-

600.000,-

3.

Oval Box Set with cover (3 Pcs)

600

22.000,-

13.200.000,-

20.000,-

 

12.000.000,-

2.000,-

1.200.000,-

4.

Round Tray set (2 Pcs)

600

14.000,-

8.400.000,-

13.000,-

7.800.000,-

1.000.-

600.000,-

5.

Oval Tray set (2 Pcs)

600

15.000,-

9.000.000,-

13.000,-

7.800.000,-

2.000,-

1.200.000,-

6.

Round Basket set (2 Pcs)

5400

11.000,-

59.400.000,-

10.000,-

54.000.000,-

1.000,-

5.400.000,-

7.

Oval Basket set (2 Pcs)

5400

12.000,-

64.800.000,-

11.000,-

59.400.000,-

1.000,-

5.400.000,-

8.

Fruit basket

1800

7.000,-

12.600.000,-

6.000,-

10.800.000,-

1.000,-

1.800.000,-

9.

Mini Nut Basket

3500

6.000,-

21.000.000,-

3.000,-

10.500.000,-

3.000,-

10.500.000,-

Jumlah

213.600.000,-

185.100.000,-

28.500.000,-

 

  • Bahwa atas order/pesanan tersebut selain sudah mengirimkan bahan baku sebagai pembuatan kerajinan tersebut saksi UUT NOVA TRIANA juga sudah melakukan pembayaran kepada pengrajin melalui terdakwa secara bertahap dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sesuai dengan keinginan/permintaan terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dimana Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dipergunakan untuk dibayarkan kepada pengrajin sedangkan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) Terdakwa pinjam dari Saksi UUT NOVA TRIANA untuk membayar kontraktor Pembangunan Gedung milik Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah kepada kontraktor Pembangunan Gedung milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa hanya menyerahkan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA , yaitu untuk membayar hutang kepada Sdr. Afi Dhatus Sonya Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), kepada Sdr. Lidia Umah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), untuk membayar Gadai kendaraan milik istri Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp. 5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) untuk pembuatan mal desain baru. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.34.720.000,- (tiga puluh empat tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.3.115.000,- (tiga juta seratus lima belas ribu  Rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2023 dan Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) pada tanggal 05 November 2023. sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu mengirimkan uang kepada kakak Terdakwa, membayar kontraktor Pembangunan Gedung milik Terdakwa dan untuk membayar hutang Terdakwa  tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 06 November 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi SOLIKAH melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA
  • Bahwa pada tanggal 07 November 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi SOLIKAH melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 09 November 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu  Rupiah) pada tanggal 12 November 2023. sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 18 November 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) pada tanggal 19 November 2023; pada 10 Desember 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah); Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) pada tanggal 13 Desember 2023; Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 17 Desember 2024. sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dan Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah) pada tanggal 25 Desember 2023; sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) pada tanggal 27 Desember 2023; sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin pada tanggal 11 Januari 2024, sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) pada tanggal 12 Januari 2024, dan Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) pada tanggal 13 Februari 2024.
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa  hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin pada tanggal 19 Januari 2024, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah). sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2024, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2024 Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa Saksi UUT NOVA TRIANA telah menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.205.135.000,- untuk Terdakwa serahkan kepada SOLIKAH sebagai upah pengrajin sebesar Rp.185.100.000,- diluar untung dari Terdakwa, namun  nTerdakwa hanya menyerahkan Rp.76.615.000,-  kepada Saksi SOLIKAH, sedangkan sisanya sebesar Rp.108.485.000,- Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa terdakwa yang sudah menerima pembayaran upah pengrajin tersebut dari saksi UUT NOVA TRIANA kemudian hanya menyerahkan sebagian uang pembayaran upah pengrajin kepada saksi SOLIKAH sementara uang pembayaran lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi UUT NOVA TRIANA untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk melakukan pembayaran pembangunan Gudang, membayar hutang terdakwa, dipinjamkan kepada orang lain serta kepentingan pribadi Terdakwa lainnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi UUT NOVA TRIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp. 67.502.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus dua ribu rupiah) dan Saksi SOLIKAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.57.672.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa SAPTO SAPUTRO Als SETO Bin MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober  2023, dengan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Turus, RT.44/RW. 17, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi  pada tahun 2023 Terdakwa didatangi di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Turus, RT.44/RW. 17, Kal. Tanjungharjo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo oleh saksi UUT NOVA TRIANA  Direktur PT Mister Bamboo Indonesia yang memiliki usaha ekspor kerajinan serat alam untuk melakukan kerjasama ekspor kerajinan tangan serat alam dengan terdakwa untuk yang ketiga kalinya. Mendengar ajakan Saksi UUT NOVA TRIANA tersebut muncul niat Terdakwa untuk menggunakan uang modal serta pembayaran pengrajin milik Saksi UUT NOVA TRIANA dimana Terdakwa yang pada saat itu sedang membutuhkan uang untuk biaya Pembangunan Gedung milik Terdakwa serta membayar untuk membayar hutang-hutang milik Terdakwa sehingga Terdakwa menyetujui ajakan Kerjasama tersebut. Setelah terjadi kesepakatan dimana:
  1. Pihak PT. Mister Bamboo Indonesia memiliki hak untuk memberikan order/pesanan kerajinan tangan kepada terdakwa serta menerima hasil kerajinan, kewajiban PT. Mister Bamboo Indonesia adalah memberikan bahan baku untuk pembuatan kerajinan serta membeli kerajinan yang telah dibuat pengrajin;
  2. Terdakwa memiliki hak untuk menerima pesanan PT. Mister Bamboo Indonesia, menerima uang dari Perusahaan untuk diserahkan kepada pengrajin sebagai upah pengrajin kemudian mengambl keuntungan dari selisih harga sebagai keuntungan pribadi terdakwa (harga setiap item kerajinan tangan yang diorderkan oleh perusahaan kepada terdakwa diperbolehkan untuk memberikan harga yang lebih rendah kepada pengrajin), untuk kewajiban terdakwa antara lain mengirim bahan baku kepada pengrajin dan mengambil hasil kerajinan untuk disetorkan kepada perusahaan dan juga menyerahkan uang sebagai hasil kerja para pengrajin.
  3. Pengrajin memilki hak untuk menerima upah dari terdakwa kewajibannya membuat kerajinan tangan dengan bahan baku yang telah disediakan oleh perusahaan dan meyerahkan kepada perusahaan melalui terdakwa; 
  • Bahwa kerjasama tersebut awalnya berjalan dengan baik/lancar dengan selesainya kerjasama paket order/pesanan kesatu dan kedua pada paket orderan ketiga saksi UUT NOVA TRIANA selaku Direktur PT. Mister Bamboo Indonesia melakukan order/pesanan kerajinan kepada terdakwa berupa:

No

Jenis barang

Jumlah

Harga Beli (Rp)

Harga Total (Rp)

1.

Ikea Box Set with cover (3 Pcs)

600

21.000,-

12.600.000,-

2.

Round Box Set with cover

600

21.000,-

12.600.000,-

3.

Oval Box Set with cover (3 Pcs)

600

22.000,-

13.200.000,-

4.

Round Tray set (2 Pcs)

600

14.000,-

8.400.000,-

5.

Oval Tray set (2 Pcs)

600

15.000,-

9.000.000,-

6.

Round Basket set (2 Pcs)

5400

11.000,-

59.400.000,-

7.

Oval Basket set (2 Pcs)

5400

12.000,-

64.800.000,-

8.

Fruit basket

1800

7.000,-

12.600.000,-

9.

Mini Nut Basket

3500

6.000,-

21.000.000,-

Jumlah

213.600.000,-

  • Kemudian orderan tersebut terdakwa pesan/orderkan kepada saksi SOLIKAH selaku koordinator pengrajin selain itu saksi UUT NOVA TRIANA juga mensuplai bahan baku yang digunakan untuk membuat pesanan tersebut yang diambil dari gudang PT. Mister Bamboo Indonesia sesuai dengan kebutuhan juga melalui terdakwa;
  • Bahwa atas order/pesanan tersebut selain sudah mengirimkan bahan baku sebagai pembuatan kerajinan tersebut saksi UUT NOVA TRIANA juga sudah melakukan pembayaran kepada pengrajin melalui terdakwa secara bertahap dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sesuai dengan keinginan/permintaan terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2023, Terdakwa meminjam uang kepada Saksi UUT NOVA TRIANA sebanyak RP.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dimana Terdakwa mengatakan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dipergunakan untuk dibayarkan kepada pengrajin sedangkan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) Terdakwa pinjam dari Saksi UUT NOVA TRIANA untuk membayar kontraktor Pembangunan Gedung milik Terdakwa. Mendengar kata-kata tersebut Saksi UUT NOVA TRIANA yang percaya kepada Terdakwa kemudian  menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dimana Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dipergunakan untuk dibayarkan kepada pengrajin sedangkan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) Terdakwa pinjam dari Saksi UUT NOVA TRIANA untuk membayar kontraktor Pembangunan Gedung milik Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah kepada kontraktor Pembangunan Gedung milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa hanya menyerahkan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA , yaitu untuk membayar hutang kepada Sdr. Afi Dhatus Sonya Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), kepada Sdr. Lidia Umah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), untuk membayar Gadai kendaraan milik istri Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp. 5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) untuk pembuatan mal desain baru. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.34.720.000,- (tiga puluh empat tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.3.115.000,- (tiga juta seratus lima belas ribu  Rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2023 dan Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) pada tanggal 05 November 2023. sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu mengirimkan uang kepada kakak Terdakwa, membayar kontraktor Pembangunan Gedung milik Terdakwa dan untuk membayar hutang Terdakwa  tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 07 November 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi SOLIKAH melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 09 November 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu  Rupiah) pada tanggal 12 November 2023. sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 18 November 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) pada tanggal 19 November 2023; pada 10 Desember 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah); Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) pada tanggal 13 Desember 2023; Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 17 Desember 2024. sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dan Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah) pada tanggal 25 Desember 2023; sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) pada tanggal 27 Desember 2023; sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin pada tanggal 11 Januari 2024, sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) pada tanggal 12 Januari 2024, dan Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) pada tanggal 13 Februari 2024.
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa  hanya menyerahkan uang kepada Saksi SOLIKAH selaku pengrajin pada tanggal 19 Januari 2024, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah). sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2024, Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2024 Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 8025334481 An. SAPTO SAPUTRO sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai untuk membayar pengrajin. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UUT NOVA TRIANA.
  • Bahwa pembayaran upah pengrajin dari saksi UUT NOVA TRIANA yang disearhakan kepada Terdakwa tersebut hanya diserahkan sebagian kepada saksi SOLIKAH sementara uang pembayaran lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi UUT NOVA TRIANA untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk melakukan pembayaran pembangunan Gudang, membayar hutang terdakwa, dipinjamkan kepada orang lain serta kepentingan pribadi Terdakwa lainnya;
  • Bahwa Saksi UUT NOVA TRIANA menyerahkan uang kepada Terdakwa karena tergerak dan percaya pada Terdakwa yang sebelumnya telah bekerja sama dengan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi UUT NOVA TRIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp. 67.502.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus dua ribu rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya