Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates 1.Dian Wahyuningtyas
2.Iskandar Luqman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuryanto dkkPT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates
Tergugat
NoNama
1Dian Wahyuningtyas
2Iskandar Luqman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.936.952,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang 92891554/6938/05/22 tanggal 27 Mei 2022
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 92891554/6938/05/22 tanggal 27 Mei 2022;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;

Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1657/Desa Tayuban dengan luas tanah 118m2 (seratus delapan belas meter persegi) atas nama Iskandar Luqman terletak di Blok Tayuban, Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 111.936.952 (Seratus sebelas juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah) dengan rincian sebesar Rp 91.004.438 (Sembilan puluh satu juta empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagai pokok; dan Rp 20.932.514 (Dua puluh juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat belas rupiah) sebagai bunga pinjaman;.
  2. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1657/Desa Tayuban dengan luas tanah 118m2 atas nama Iskandar Luqman terletak di Blok Tayuban, Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Pantoyo

Timur                        : Pekarangan Wakijo Budi Siswanto

Selatan                    : Pekarangan Ponco Taruno

Barat             : Jalan Desa

Untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak