Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Wat SABAR 1.SUJADI SANTOSA
2.LUCIA WINARSIH
3.PT. BPR SYARIAH UNISIA INSAN INDONESIA
4.NURMALA CHANDRA DEWI, SH., M.Kn
5.PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA
6.NOVITA MODDY PRATIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFIKRI SOFYAN SH TIDAR SETIAWAN SHSABAR
Tergugat
NoNama
1SUJADI SANTOSA
2LUCIA WINARSIH
3PT. BPR SYARIAH UNISIA INSAN INDONESIA
4NURMALA CHANDRA DEWI, SH., M.Kn
5PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA
6NOVITA MODDY PRATIWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Widodo, S.Fil., S.H dan Abdus Salam, S.H., MHPT. BPR SYARIAH UNISIA INSAN INDONESIA
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
2INDAH YULIANA, SH., MKn
3THERESIA PUSVITA DEWI, SH
4KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN KULON PROGO
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, SH MH ALBERTUS PUGUH A SH dan YULIVAN ADI SURYA SHINDAH YULIANA, SH., MKn
2ANUNG MARGANTO, SH MH ALBERTUS PUGUH A SH dan YULIVAN ADI SURYA SHTHERESIA PUSVITA DEWI, SH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 52/2016 dibuat oleh NURMALA CHANDRA DEWI, SH. M.Kn/ Tergugat IV tentang jual-beli antara SABAR/ Penggugat dengan SUJADI SANTOSA/ TERGUGAT I atas sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor : 02575/ Donomulyo luas 2.462 m2 terletak di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum konversi atau balik nama Sertpikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02575/ Donomulyo atas nama SABAR/ Penggugat Luas 2.462 m2 yang terletak di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten, Kulon Progo kepada SUJADI SANTOSA/ Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) yang telah merugikan Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Coservatoir beslag) terhadap Tanah beserta bangunan dan tanaman yang tumbuh di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02575/ Donomulyo atas nama SUJADI SANTOSA/ Tergugat I yang sekarang berada dalam penguasaan NOVITA MODDY PRATIWI/ Tergugat VI, luas 2.462 m2 terletak di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Akta Nomor : 68/2016 Tanggal 24 -10 2016 Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) NURMALA CHANDRA DEWI, SH. M.Kn Notaris/ PPAT di Kulon Progo/ Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor : 01355/2016 yang diterbitkan Turut Tergugat IV adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 172/2017 tanggal 6 -7-2017 INDAH YULIANA, SH.M.Kn/ Turut Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor : 00982/2017 yang diterbitkan Turut Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Akta Pembebanan Hak tanggungan Nomor 213/2019 THERESIA PUSVITA DEWI , SH.M.Kn/ Turut Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor : 01189/2020 yang diterbitkan Turut Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum penetapan dan atau pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat V tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan Pengadialn Negeri Wates dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I/ SUJADI SANTOSA atau Tergugat VI/ NOVITA MODDY PRATIWI atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor : 02575/ Donomulyo atas nama sekarang SUJADI SANTOSA/ Tergugat I atau NOVITA MODDY PRATIWI/ Tergugat VI untuk menyerahkan kepada Penggugat/ SABAR;

 

  1. Menghukum Tergugat I/ SUJADI SANTOSA atau NOVITA MODDY PRATIWI/ TERGUGAT VI untuk melakukan peralihan Hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/ PPAT Sertipikat Hak Milik Nomor : 02575/ Donomulyo kepada SABAR/ Penggugat;

 

  1. Menyatakan Menurut Hukum Putusan Perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar/ bukti untuk proses balik nama atau peralihan Hak Milik nomor : 02575/ Donomulyo sekarang atas nama SUJADI SANTOSA/ Tergugat I atau NOVITA MODDY PRATIWI /Tergugat VI kepada atas nama SABAR di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, apabila Tergugat I, Tergugat VI, Turut Tergugat IV dan atau Para Tergugat tidak patuh atau tunduk pada putusan Pengadilan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat IV/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 02575/ Donomulyo sekarang atas nama SUJADI SANTOSA atau NOVITA MODDY PRATIWI kepada atas SABAR/ Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 2.431.000.000,00 (dua milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil :

 

  • Hilangnya Hak Penggugat yaitu Hak Atas Tanah beserta Bangunan dan tanaman tumbuh yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut dalam sertipikat (SHM) Nomor : 02575/ Donomulyo luas 2.462 m2 terletak di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) /meter X 2.462 m2 = Rp. 1.231.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);

 

  • Bahwa di atas tanah tersebut berdiri 2 (dua) bangunan rumah untuk tempat tinggal, apabila dinilai dengan uang seharga Rp.200.000.000,00 (dua ratus jutra rupiah);

 

Jadi Total kerugian materiil yang dapat dialami Penggugat adalah Rp. 1.431.000.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah);

 

Kerugian Immateriil :

 

Adapun kerugian Immateriil, jika diperhitungkan dengan nilai materi yang harus dibayarkan oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang nilai tersebut berupa nilai rasa cemas, ketakutan merasa kehilangan hak berupa tanah dan bangunan tempat tinggal serta tanaman yang tumbuh yang dialami Penggugat dan Keluarga semenjak mengetahui adanya peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 02575/ Donomulyo kepada Tergugat I/ SUJADI SANTOSA kemudian oleh Tergugat III/ PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA berkali-kali mendesak Penggugat untuk keluar dari rumah dan tanah milik Penggugat dan saat ini diketahui beralih atau berada dalam penguasan Tergugat IV/ NOVITA MODDY PRATIWI;

 

  1. Menetapkan secara hukum Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai mana kala Para Tergugat lalai atau terlambat menjalankan putusan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrracht Van Gewijsde);

 

  1. Menetapkan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaarheid bij Voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan Verset, Banding maupun Kasasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Wates melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak