Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SURIP telah meninggal dunia Pada Kamis tanggal 20 April 2023 di Padukuhan Tegalrejo, RT.044 RW.016, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SURIP tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|