Dakwaan |
Bahwa terdakwa SLAMET RIYANTO Bin ARJO SUWITO pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 bertempat di kamar kos milik saksi AL FATHUR GIBRAN PASHA di Padukuhan Cekelan Rt. 012 Rw. 005 Kalurahan Karangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya |