Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2023/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Martin Eko Priyanto,S.H.,M.H
SLAMET RIYANTO bin ARJO SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2570/M.4.14.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Martin Eko Priyanto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYANTO bin ARJO SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIYO SIMARMATA, SH MKn dan YAHYA ASMU'I, SHSLAMET RIYANTO bin ARJO SUWITO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SLAMET RIYANTO Bin ARJO SUWITO pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 bertempat di kamar kos milik saksi AL FATHUR GIBRAN PASHA di Padukuhan Cekelan Rt. 012 Rw. 005 Kalurahan Karangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya

Pihak Dipublikasikan Ya