Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2024/PN Wat THERESIA SUPRI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THERESIA SUPRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah secara Hukum Perbaikan Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 40.395/1988/F yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/ Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 06 Agustus 1998tercatat atas nama THERESIA SUPRI UTAMI menjadi  MARIA THERESIA SUPRI UTAMI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 40.395/1988/F tertanggal 06 Agustus 1998; 
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak