| Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa ALDI HERMAWAN Alias AHONG Bin MUHAJIR pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Jemilah Dsn. Nglinggo Timur RT. 028/RW. 014, Kal. Pagerharjo, Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berjalan kaki dari rumah nenek terdakwa yang beralamat di Dsn. Tritis RT. 027/RW. 010, Kal. Ngargosari, Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo menuju warung milik Saksi JEMILAH yang beralamat di Dsn. Nglinggo Timur RT. 028/RW. 014, Kal. Pagerharjo, Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo untuk melakukan pencurian namun tidak berhasil karena pintu warung yang berbentuk Folding Gate masih terkunci dengan gembok dengan anak kunci yang berada di atas meja di dalam warung sehingga terdakwa tidak dapat menggeser pintu, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah neneknya dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) buah alat pancing (tegek) berwarna hitam-biru.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali ke warung milik Saksi JEMILAH dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa mengambil anak kunci gembok tersebut menggunakan alat pancing (tegek) dari sela pintu Folding Gate, setelah berhasil mengambil anak kunci kemudian terdakwa masuk ke dalam warung milik Saksi JEMILAH.
- Bahwa setelah masuk ke dalam warung milik Saksi JEMILAH, terdakwa mengambil 1 (satu) buah senter berwarna kuning senilai Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai penerangan, sejumlah uang dengan nominal Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) yang berada di bawah kasur yang berada di dalam warung milik Saksi JEMILAH, kemudian terdakwa juga mengambil 20 (dua puluh) kg cengkeh senilai Rp 2.200,000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah karung beras kosong, 1 (satu) slop rokok merek sampoerna mild senilai Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) bungkus rokok merek Gudang Garam isi 12 seharga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah susu UHT merek Frisian Flag seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), 10 (sepuluh) bungkus permen merek Kopiko seharga Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.15 WIB terdakwa pergi menuju warung yang berada di Magelang, Jawa Tengah untuk menjual hasil curian berupa 1 (satu) buah karung yang berisi cengkeh dengan hasil penjualan sejumlah Rp 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut habis terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah hoodie berwarna putih dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi JEMILAH mengalami kerugian sebesar Rp2.845.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |