| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon;Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama TUKINEM tanggal 10 Oktober 1998 di Padukuhan Dukuh, RT 019/RW 009, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama TUKINEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; |