Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 21 / M.4.14/Eku.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
SUDIYO als CEMET bin MUJI WIYONO
|
Nomor Identitas
|
:
|
3401062905670001
|
Tempat lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun/ 29 September 1967
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Padukuhan Pergiwatu Wetan Rt.035 Rw. 018 Kalurahan Srikayangan Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENAHANAN:
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
-------------- Bahwa terdakwa SUDIYO als CEMET bin MUJI WIYONO pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Februari 2025 bertempat di ruko atau tempat karaoke di Padukuhan Karongan Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa menjual minuman beralkohol dengan berbagai macam merk yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli minuman beralkohol dan mengambilnya sendiri dari rumah sdr. Rizal. Selanjutnya terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut di di Eka Salon yang juga merupakan tempat berjualan bakmi dan karaoke beralamat di Ruko Padukuhan Karongan RT. 002 RW 001 Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB, saksi IWAN PRIYO UTOMO, saksi EKO ADI SUYANTO, saksi SURYADI (masing-masing Kepolisian Polsek Pengasih) bersama dengan tim gabungan dari Polsek Pengasih dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Ops Cipta Kondisi untuk penertiban tempat hiburan/karaoke di wilayah hukum Polsek Pengasih yang selanjutnya melakukan operasi di Eka Salon yang juga merupakan tempat berjualan bakmi dan karaoke beralamat di Ruko Padukuhan Karongan RT. 002 RW 001 Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi IWAN PRIYO UTOMO, saksi EKO ADI SUYANTO, saksi SURYADI ditemukan minuman beralkohol yang disimpan dalam Freezer/ lemari pendingin di tempat berjualan bakmi tersebut berupa:
- 10 (sepuluh) botol anggur merah merk orang tua isi 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7 %, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- 6 (enam) botol anggur kolesom merk orangtua, isi 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) botol anggur hijau merk kawa-kawa isi 600 ml dengan kadar alkohol 19 %, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
- 11 (sebelas) botol anggur lychee merk Atlas isi 620 ml dengan kadar alkohol 19 %, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
- 4 (empat) botol beer merk singaraja isi 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut dalam kurun seminggu sejumlah 33 (tiga puluh tiga) botol minuman beralkohol dan akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbotolnya tergantung dari merek minuman beralkohol;
- Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa dan terdakwa kenal. Jarak rumah tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan sekolah dan rumah ibadah kurang lebih 90 (Sembilan puluh) meter;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -------------------
Wates, 22 Mei 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|