Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. ABDUL ROJAK (masih dalam pencarian) pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan kampung yang beralamat di Pad. Derwolo Rt.058 Rw.025, Kal. Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dengan menggendarai sepeda motor honda supra X 125 warna hitam kombinasi merah, dengan No.Pol. terpasang AB-3685-XY terdakwa dijemput oleh Sdr. Abdul Rojak (masih dalam pencarian) di rumah terdakwa di Pad. Wojo Rt.005, Rw.-, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I.Yogyakarta dengan tujuan pergi ke Purworejo Jawa Tengah untuk membeli durian, sesampainya di daerah Kulon Progo Yogyakarta sekira pukul 14.30 Wib Sdr. Abdul Rojak diberitahu apabila temannya tidak bisa dihubungi lalu terdakwa dan Sdr. Abdul Rojak berhenti di sebuah warung untuk membeli minum dan bensin, selanjutnya terdakwa dan sdr. Abdul Rojak melihat sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC atas nama STNK Wasinem, terparkir dipinggir jalan kampung yang beralamat di Pad. Derwolo Rt.058 Rw.025, Kal. Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kondisi sepeda motor dikunci stang, keadaan sekitar sepi dan pemilik kendaraan sedang berada di sawah mencari rumput, kemudian muncul niat dari terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dan Sdr. ABDUL ROJAK untuk mengambil sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC yang dilakukan dengan cara, Sdr. ABDUL ROJAK membuka kunci stang sepeda motor dengan cara kedua tangan Sdr. ABDUL ROJAK memegang stang sepeda motor dan dengan keras meluruskan stang tersebut sehingga kunci stang sepeda motor rusak, dan terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bertugas mengamati keadaan di sekitar, selanjutnya setelah kunci stang terbuka, terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO menaiki sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC sedangkan sdr. ABDUL ROJAK yang mendorong hingga 2km sampai pada tempat yang sepi kemudian sdr. ABDUL ROJAK mengotak-atik sepeda motor tersebut hingga Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC dapat menyala selanjutnya sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC dibawa ke rumah terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO yang beralamat di Pad. Wojo Rt.005, Rw.-, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I.Yogyakarta.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dan Sdr. ABDUL ROJAK menjual sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC milik saksi Riyanto kepada Saksi ALIF SETIAWAN dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi 2 sehingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dalam hal terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dan Sdr. ABDUL ROJAK mengambil sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC atas nama STNK Wasinem dilakukan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Riyanto;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dan Sdr. ABDUL ROJAK, saksi Riyanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |