Dakwaan |
PERTAMA :
-------------- Bahwa terdakwa SRI WAHYUDI Bin PRAPTO WIYANA (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 dengan jam yang sudah dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di rumah saksi YUDI ARI TRIYANTO di Jogorejo Rt. 004 Rw. 006 Sendangsari, Minggir, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan April 2018 terdakwa berniat menjual 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah milik terdakwa, selanjutnya saksi MUH ROHMANI dan saksi SLAMET SRIYONO yang mengetahui jika terdakwa akan menjual traktornya kemudian pergi ke rumah terdakwa untuk membeli traktor milik terdakwa tersebut dengan cara tukar tambah traktor jenis luku milik Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng (Wonokasih Kengkeng) Lendah Kulon Progo yang diketuai oleh saksi MUH ROHMANI, selanjutnya terdakwa setuju untuk tukar tambah traktor luku milik Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng tersebut dengan 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah milik terdakwa dan saksi MUH ROHMANI harus menambah uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah dilakukan pembayaran oleh saksi MUH ROHMANI terdakwa kemudian mengantarkan 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah yang sudah menjadi milik Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng tersebut ke rumah saksi MUH ROHMANI, selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada saksi MUH ROHMANI untuk menjalankan traktor rotari tersebut guna disewakan membajak sawah bagi para petani yang akan menyewa traktor dan hasilnya akan disetorkan kepada Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng, selanjutnya saksi MUH ROHMANI setuju lalu 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah tersebut kembali dibawa pulang oleh terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mulai menyewakan 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah kepada petani namun terdakwa hanya 1 (satu) kali menyetorkan uang sewa traktor kepada Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng, setelah itu karena terdakwa sedang membutuhkan uang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUH ROHMANI selaku ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng, pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 terdakwa menjual 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah tersebut kepada saksi YUDI ARI TRIYANTO dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas ribu rupiah), sementara itu saksi MUH ROHMANI terus menanyakan setoran uang dari pengoperasian traktor tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak pernah bisa ditemui, dan pada tahun 2020 terdakwa baru mengakui jika 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah telah terdakwa jual kepada saksi YUDI ARI TRIYANTO dan terdakwa berjanji akan mengembalikan traktor tersebut namun sampai dengan tahun 2024 terdakwa tidak juga menepati janjinya sehingga saksi MUH ROHMANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng (Wonokasih Kengkeng) Lendah Kulon Progo yang diketuai saksi MUH ROHMANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa SRI WAHYUDI Bin PRAPTO WIYANA (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekitar pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUH ROHMANI di Barahan Pedukuhan II Rt. 008 Rw. 003 Tirtorahayu Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa berawal pada bulan April 2018 terdakwa berniat menjual 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah milik terdakwa, selanjutnya saksi MUH ROHMANI dan saksi SLAMET SRIYONO yang mengetahui jika terdakwa akan menjual traktornya kemudian pergi ke rumah terdakwa untuk membeli traktor milik terdakwa tersebut dengan cara tukar tambah traktor jenis luku milik Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng (Wonokasih Kengkeng) Lendah Kulon Progo yang diketuai oleh saksi MUH ROHMANI, selanjutnya terdakwa setuju untuk tukar tambah traktor luku milik Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng tersebut dengan 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah milik terdakwa dan saksi MUH ROHMANI harus menambah uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah dilakukan pembayaran oleh saksi MUH ROHMANI terdakwa kemudian mengantarkan 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah yang sudah menjadi milik Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng tersebut ke rumah saksi MUH ROHMANI, selanjutnya terdakwa membujuk saksi MUH ROHMANI untuk bisa menjalankan traktor rotari tersebut guna disewakan membajak sawah bagi para petani yang akan menyewa traktor, sehingga bisa menghasilkan uang dan uang hasil sewa traktornya akan disetorkan kepada Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng, setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi MUH ROHMANI setuju lalu 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah tersebut kembali dibawa pulang oleh terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mulai menyewakan 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah kepada petani namun terdakwa hanya 1 (satu) kali menyetorkan uang sewa traktor kepada Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng, setelah itu karena terdakwa sedang membutuhkan uang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUH ROHMANI selaku ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng, pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 terdakwa menjual 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah tersebut kepada saksi YUDI ARI TRIYANTO dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas ribu rupiah), sementara itu saksi MUH ROHMANI terus menanyakan setoran uang dari pengoperasian traktor tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak pernah bisa ditemui, dan pada tahun 2020 terdakwa baru mengakui jika 1 (satu) unit traktor rotari merk Yanmar 105 warna merah telah terdakwa jual kepada saksi YUDI ARI TRIYANTO dan terdakwa berjanji akan mengembalikan traktor tersebut namun sampai dengan tahun 2024 terdakwa tidak juga menepati janjinya sehingga saksi MUH ROHMANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Wokeng (Wonokasih Kengkeng) Lendah Kulon Progo yang diketuai saksi MUH ROHMANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------
|