Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Wat 1.ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2.Verdiana Anggun Mustika, SH.
RUBIJO alias NGGLOTO bin ARJO PAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-172/M.4.14.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2Verdiana Anggun Mustika, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBIJO alias NGGLOTO bin ARJO PAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kantor persewaan sepeda motor dan mobil ”SEWA MOBIL DAN MOTOR JOGJA SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA” yang beralamat di Wadas, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO datang ke kantor persewaan sepeda motor dan mobil ”SEWA MOBIL DAN MOTOR JOGJA SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA” yang beralamat di Wadas, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo dan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah hitam, dengan No.Pol: AB 4296 VO, No.Ka: MH1JM8129PK280548, No.Sin: JM81E2281616 dengan jaminan berupa KTP atas nama RUBIJO dengan NIK 3401060508750021 dan Kartu Keluarga dengan nomor : 3401060401170001 pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 9 September 2024 dengan biaya sewa Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per hari dan terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO sudah membayar lunas. Selanjutnya terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO memperpanjang sewa sampai dengan tanggal 15 September 2024 dan biaya sewa juga sudah dibayar lunas. Namun, sebelum masa sewa habis, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah hitam, dengan No.Pol: AB 4296 VO, No.Ka: MH1JM8129PK280548, No.Sin: JM81E2281616 tersebut kepada saksi MUHAMAD PUJIANTORO melalui saksi EKO NURHIDAYANTO seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa seijin saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO selaku pemilik persewaan sepeda motor dan mobil ”SEWA MOBIL DAN MOTOR JOGJA SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA” di rumah saksi MUHAMAD PUJIANTORO yang beralamat di Pengkol, Rt.058, Rw.026, Kelurahan Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi D.I.Yogyakarta. Kemudian uang hasil gadai terhadap sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO untuk bermain judi. -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO selaku pemilik persewaan sepeda motor dan mobil ”SEWA MOBIL DAN MOTOR JOGJA SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA” mengalami kerugian sebesar Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). ---------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----

                                                                        

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Di rumah saksi MUHAMAD PUJIANTORO yang beralamat di Pengkol, Rt.058, Rw.026, Kelurahan Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO datang ke kantor persewaan sepeda motor dan mobil ”SEWA MOBIL DAN MOTOR JOGJA SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA” yang beralamat di Wadas, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo dan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah hitam, dengan No.Pol: AB 4296 VO, No.Ka: MH1JM8129PK280548, No.Sin: JM81E2281616 dengan jaminan berupa KTP atas nama RUBIJO dengan NIK 3401060508750021 dan Kartu Keluarga dengan nomor : 3401060401170001 untuk disewa pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 9 September 2024 dengan biaya sewa Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per hari dan terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO sudah membayar lunas. Selanjutnya terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO memperpanjang sewa sampai dengan tanggal 15 September 2024 dan biaya sewa juga sudah dibayar lunas. Namun, sebelum masa sewa habis, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah hitam, dengan No.Pol: AB 4296 VO, No.Ka: MH1JM8129PK280548, No.Sin: JM81E2281616 tersebut kepada saksi MUHAMAD PUJIANTORO melalui saksi EKO NURHIDAYANTO seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa seijin saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO selaku pemilik persewaan sepeda motor dan mobil ”SEWA MOBIL DAN MOTOR JOGJA SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA” di rumah saksi MUHAMAD PUJIANTORO yang beralamat di Pengkol, Rt.058, Rw.026, Kelurahan Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi D.I.Yogyakarta. Kemudian uang hasil gadai terhadap sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa RUBIJO Alias NGGLOTO Bin ARJO PAWIRO untuk bermain judi. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO selaku pemilik persewaan sepeda motor dan mobil ”SEWA MOBIL DAN MOTOR JOGJA SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA” mengalami kerugian sebesar Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).----------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya