Dakwaan |
Pada hari hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB Satpol PP Kabupeten Kulon Progo melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran perokok dan penjual rokok yang ada di wilayah Kawasan Tanpa Rokok. Saat Petugas mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo didapati koperasi dimana tersangka adalah pengurusnya menjual rokok di dalam komplek kantor tersebut yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok. Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dengan mengamankan barang bukti dan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab usaha, pemilik usaha, dan saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut |