Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan klarifikasi permohonan maaf secara daring dan media cetak;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono). |