Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Wat I GEDE ARDI SURYANA 1.Restoran Cepat Saji A&W
2.PT. PRIMA USAHA ERA MANDIRI/A&W Jakarta Pusat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE ARDI SURYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baskoro Indra Soesilo, SHI GEDE ARDI SURYANA
Tergugat
NoNama
1Restoran Cepat Saji A&W
2PT. PRIMA USAHA ERA MANDIRI/A&W Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.900.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan klarifikasi permohonan maaf secara daring dan media cetak;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak