Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2023/PN Wat | ARIS SUSANTO, S.H. | RACHA ANDIKA BIN JONI RAHMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2023/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/105/IX/2023/POLSEK KOKAP | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Jum’at, tanggal 01 bulan September tahun 2000, Dua Puluh Tiga, sekira pukul 15.00 Wib, saya :-
---------------------------------------------------------------: WAWAN RETIANTO :-------------------------------------------------------- Pangkat AIPDA Nrp 81030829, jabatan anggota Satreskrim dan juga selaku Penyidik Pembantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kantor Kepolisian tersebut di atas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : Kep/742/VIII/2017, tanggal 09 Agustus 2017, telah memeriksa seseorang dan menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tersangka :
Tindak pidana ringan yang dilakukan : Setiap orang dilarang menggunakan, dan/atau minum minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di wilayah Daerah. Waktu dan tempat terjadinya : Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib di tepi Jalan Pripih – Tonobakal, Dusun Pripih RT 58 RW 17, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kab. Kulonprogo.--------------------------------------------------------------------- Pasal yang dilanggar : Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. -------------------------------------------------------------------------------------- Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, kedua tersangka diperintahkan supaya menghadap ke Sidang Pengadilan Negeri Wates pada hari : Selasa tanggal, September 2023, Jam Wib. ------------------------ Saksi -saksi :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib, sewaktu saksi 1 dan saksi 2 melaksanakan patroli Kepolisian, mendapati 1 (satu) orang yang sedang minum minuman beralkohol di tepi jalan Pripih - Tonobakal Dusun Pripih, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kab. Kulonprogo. Selanjutnya saksi mengamankan orang tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah cap orang tua yang masih bersegel dan 1 (satu) botol kosong minuman beralkohol jenis Anggur Merah cap orang tua dibawa ke Polsek Kokap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------- Barang bukti berupa : 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah cap orang tua yang masih bersegel dan 1 (satu) botol kosong minuman beralkohol jenis Anggur Merah cap orang tua.-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |