Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2022/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates 1.Suwarni
2.Misnadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2022/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwarni
2Misnadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.125.504,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Penalty) kepada Penggugat sebesar Rp.73.125.504,- (Tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus empat rupiah) dengan rincian sebesar Rp 46.555.758,- (Empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) sebagai Pokok Pinjaman; Bunga pinjaman sebesar Rp 19.903.050 (Sembilan belas juta Sembilan ratus tiga ribu lima puluh rupiah); dan Penalty keterlambatan Rp 6.666.696,- (Enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 03139/Desa Tawangsari dengan luas tanah 322 m2 atas nama Budi Waluyo terletak di Pedukuhan Soropadan, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih , Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Jalan

Timur            : Jalan

Selatan          : Pekarangan Karto Diyono

Barat             : Pekarangan Guntoro

dilelang oleh Pengadilan Negeri Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak