| Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rentalan Sdr. SYAHRUL MUBARAQ HS/ CV. GHANY TOUR AND TRAVEL yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib di tempat rental CV. GHANY TOUR AND TRAVEL milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo terdakwa datang dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb. Dengan kesepakatan biaya sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per minggu, kemudian untuk biaya sewa 1 (satu) minggu pertama terdakwa membayarkan biaya sewa tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dengan cara transfer melalui nomor rekening Bank BNI An. KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO ke Nomor rekening Bank BRI dengan Norek:015201001128565 an. CV. GHANY TOUR AND TRAVEL namun berjalannya waktu terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa seperti yang disepakati, terdakwa seolah-olah melakukan pembayaran kepada saksi SYAHRUL MUBARAQ HS dengan cara mengirimkan bukti transfer fiktif/palsu atas biaya sewa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor tersebut setiap meinggunya, sehingga saksi SYAHRUL MUBARAQ HS percaya jika terdakwa tetap membayarkan sewa sesuai dengan kesepakatan;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 terdakwa pergi menuju rumah saksi HANDAYANI yang beralamat di Pedukuhan Pengasih RT.007/RW.001, Kalurahan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb, sesampainya di rumah saksi HANDAYANI, kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada saksi HANDAYANI dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa mengatakan kepada saksi HANDAYANI jika sepeda motor tersebut milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli bekas, kemudian setelah menerima uang gadai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi HANDAYANI tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASEP EKASJAYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SYAHRUL MUBARAQ HS, S.H. mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--------- Bahwa terdakwa KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rentalan Sdr. SYAHRUL MUBARAQ HS/ CV. GHANY TOUR AND TRAVEL yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib di tempat rental CV. GHANY TOUR AND TRAVEL milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS yang beralamat di Gunung Gempal, RT 025 RW 011, Giripeni, Wates, Kulonprogo terdakwa datang dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb. Dengan kesepakatan biaya sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per minggu, kemudian untuk biaya sewa 1 (satu) minggu pertama terdakwa membayarkan biaya sewa tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dengan cara transfer melalui nomor rekening Bank BNI An. KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO ke Nomor rekening Bank BRI dengan Norek:015201001128565 an. CV. GHANY TOUR AND TRAVEL namun berjalannya waktu terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa seperti yang disepakati, terdakwa seolah-olah melakukan pembayaran kepada saksi SYAHRUL MUBARAQ HS dengan cara mengirimkan bukti transfer fiktif/palsu atas biaya sewa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor tersebut setiap meinggunya, sehingga saksi SYAHRUL MUBARAQ HS percaya jika terdakwa tetap membayarkan sewa sesuai dengan kesepakatan;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 terdakwa pergi menuju rumah saksi HANDAYANI yang beralamat di Pedukuhan Pengasih RT.007/RW.001, Kalurahan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb, sesampainya di rumah saksi HANDAYANI, kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada saksi HANDAYANI dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa mengatakan kepada saksi HANDAYANI jika sepeda motor tersebut milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli bekas, kemudian setelah menerima uang gadai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi HANDAYANI tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol AB-2379-VP nomor rangka MH1JMD11XNK016168 nomor mesin JMD1E1016378 atas nama ANDARWATI HERU LESTARI, Amd. Keb milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASEP EKASJAYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SYAHRUL MUBARAQ HS, S.H. mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |