Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.S/2024/PN Wat | EVI NURUL HIDAYATI, S.H. | FAHREZA NURHIDAYAT alias REZA bin JOKO SUYATNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2065/M.4.14/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM- 33 / M.4.14/Eku.2/07/2024
Nama lengkap : FAHREZA NURHIDAYAT Bin JOKO SUYATNO Tempat lahir : Kulon Progo Umur / tanggal lahir : 23 Tahun/ 28 Februari 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Glagah Rt. 031 Rw. 015 Kalurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.
-------------- Bahwa terdakwa FAHREZA NURHIDAYAT Bin JOKO SUYATNO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 22.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih masuk bulan April 2024 bertempat di sub terminal Jangkaran di Pedukuhan Ngelak Kalurahan Jangkaran Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 10 Juli 2024 Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH. Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |