Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SETRO ATMO telah meninggal dunia Pada Rabu tanggal 13 Juni 1990 di Padukuhan Geden, RT.047 RW.000, Kalurahan/Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan jompo;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SETRO ATMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|