Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.S/2024/PN Wat EVI NURUL HIDAYATI, S.H. FIRST MONTH ANDYLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/M.4.14.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRST MONTH ANDYLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             P-30      

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM-  20 / M.4.14/Eku.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     FIRST MONTH ANDYLA

Tempat lahir                           :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir                :     34 Tahun/ 05 Januari 1990

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Sangkretan Rt. 28 Rw. 13 Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

-------------- Bahwa terdakwa FIRST MONTH ANDYLA pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret 2024 bertempat di VL Karaoke Wates Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 21.30 wib saksi ARI WIBOWO dan saksi KAMISA RIBUT PRASETYA (masing-masing anggota Satpol PP Kabupaten Kulon Progo) melakukan operasi yustisi diantaranya di VL Karaoke Wates, selanjutnya pada saat saksi ARI WIBOWO dan saksi KAMISA RIBUT PRASETYA berada di dalam VL Karaoke ditemukan minuman beralkohol berupa 2 (dua) botol anggur merah orang tua 620 ml mengandung alkohol + 19,7%, 4 (empat) botol anggur hijau intisari 620 ml mengandung alkohol + 19,7%, 1 (satu) botol mcdonald vodca mix 1 liter mengandung alkohol + 19,8%, dan 1 (satu) botol iceland vodka orange 700 ml mengandung alkohol + 40%, selanjutnya pada saat ditanyakan terkait kepemilikan minuman beralkohol tersebut kepada penjaga karaoke yaitu saksi RIKO diakui minuman beralkohol tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan dan akan dijual kepada para pelanggan karaoke yang ingin membeli minuman beralkohol;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa membeli dari distributor dimana 1 (satu) botol anggur merah orang tua 620 ml dibeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol anggur hijau intisari 620 ml dibeli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol mcdonald vodca mix 1 liter dibeli dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) botol iceland vodka orange 700 ml dibeli dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa dan terdakwa kenal yang mendatangi VL Karaoke Wates. Selain itu jarak VL Karaoke berjauhan dari tempat ibadah serta sekolah;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

  ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1)  huruf a  Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

 

                                                                                                      

                                                                                                               Wates, 14 Mei 2024

                                Penuntut Umum

 

 

   Evi Nurul Hidayati, SH.

  Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001

 

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO                                                                            

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    P-34   

 

TANDA TERIMA BARANG BUKTI

 

      Pada hari ini                     tanggal       Mei   2024. Saya :

    Nama                                  :  EVI NURUL HIDAYATI, SH   

          Pangkat/NIP                       :  Jaksa  Pratama /198807292014032001     

          Jabatan                               : Jaksa Penuntut Umum

 

Telah menyerahkan barang bukti berupa :  

  1. 2 (dua) botol ANGGUR MERAH ORANG TUA, Kadar alkohol ±19,7%(kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen)@620 ml Gol B;
  2. 4 (empat) botol ANGGUR HIJAU INTISARI, kadar alkohol ±19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen) @620 ml Gol B;
  3. 1 (satu) botol MCDONALD VODKA MIX, kadar alkohol ± 19,8% (kurang lebih sembilan belas koma delapan persen) @1 Lt; Gol B;
  4. 1 (satu) botol ICELAND VODKA ORANGE, kadar alkohol ± 40,00 % (kurang lebih empat puluh persen) @ 700 ml; Gol C;

 

Disita dari tersangka atas nama SUYADI Alias YADI Bin JEMANGIN (alm)

                                                                       

 (Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

 

Register Barang bukti Nomor : RB-2/18 /Eku.2/04/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa FIRST MONTH ANDYLA, Melanggar  Pasal 11 Ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2008 jo pasal 6 huruf a dan pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kab. Kulon Progo No.11 Tahun 2008,

 

                          Wates ,      Mei   2024

Yang menyerahkan

 

 

 

EVI NURUL HIDAYATI, SH

Jaksa Pratama /19880729201403200

Yang menerima

 

 

 

 

----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya