Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates 1.RIYAN INDRA LEKSANA
2.Wahyu Sriningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIYAN INDRA LEKSANA
2Wahyu Sriningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.673.749,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 92934267/6931/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 92934267/6931/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas  Tanah yang saat ini terletak di Desa Bojong, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01890 atas nama Hadi Sunaryo, dengan luas 300 m2 (Tiga ratus meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 11/11/2009, No 01450/Bojong/2009;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 199.673.749,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian Rp 149.980.000,- (Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 14.177.167,- (Empat belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 35.516.582,- (Tiga puluh lima juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) sebagai Secondary Accrued Interest;
  6. Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01890/Desa Bojong dengan luas tanah 300 m2 atas nama Hadi Sunaryo terletak di Desa Bojong, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Hadi Sunaryo

Timur             : Pekarangan Saudah

Selatan          : Sawah

Barat             : Pekarangan Kiswadi

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak