Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
CHANDRA WAHYU NUGROHO alias CODOT bin SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3833/M.4.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA WAHYU NUGROHO alias CODOT bin SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Masjid Bandara Yogyakarta International Airport yang beralamat di Kelurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp mengajak terdakwa untuk membeli obat/pil warna putih dengan symbol Y di wilayah Kabupaten Kebumen, selanjutnya terdakwa pergi kerumah teman terdakwa sdr. BENI MEZON PRAKOSO menawarkan apakah akan menititp membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y, kemudian sdr, BENI MEZON PRAKOSO menitip untuk membelikan pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa pulang kerumah, selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah dijemput oleh saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI untuk selanjutnya berangkat menuju Kabupaten Kebumen untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah N-Max warna hijau dengan Nopol AB 2249 VP milik saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI, kemudian sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa dan saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI sampai di sebuah kios yang tidak diketahui alamat pasti di Kabupaten Kebumen untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa membeli 85 (delapan puluh lima) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 35 (tiga puluh lima) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) titipan dari sdr. BENI MEZON PRAKOSO dan saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI membeli 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut terdakwa dan saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI pulang menuju rumah terdakwa, kemudian sekitar sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mendatangi rumah sdr. BENI MEZON PRAKOSO untuk menyerahkan 35 (tiga puluh lima) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang berada di Masjid Bandara Yogyakarta International Airport yang beralamat di Kelurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.Sos. dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering menyalahgunakan obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip kecil warna bening;
    • 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 8 (delapan) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 5 (lima) butir;
    • 1 (satu) buah tas plastik warna putih;
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam merk crocodille;
    • 1 (satu) buah Handphone merk Realme C11 warna hitam dengan nomor WA 088232792586;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi AA 6702 WC beserta anak kunci.

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0036 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------

Atau

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Masjid Bandara Yogyakarta International Airport yang beralamat di Kelurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp mengajak terdakwa untuk membeli obat/pil warna putih dengan symbol Y di wilayah Kabupaten Kebumen, selanjutnya terdakwa pergi kerumah teman terdakwa sdr. BENI MEZON PRAKOSO menawarkan apakah akan menititp membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y, kemudian sdr, BENI MEZON PRAKOSO menitip untuk membelikan pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa pulang kerumah, selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah dijemput oleh saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI untuk selanjutnya berangkat menuju Kabupaten Kebumen untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah N-Max warna hijau dengan Nopol AB 2249 VP milik saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI, kemudian sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa dan saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI sampai di sebuah kios yang tidak diketahui alamat pasti di Kabupaten Kebumen untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa membeli 85 (delapan puluh lima) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 35 (tiga puluh lima) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) titipan dari sdr. BENI MEZON PRAKOSO dan saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI membeli 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut terdakwa dan saksi RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI pulang menuju rumah terdakwa, kemudian sekitar sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mendatangi rumah sdr. BENI MEZON PRAKOSO untuk menyerahkan 35 (tiga puluh lima) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang berada di Masjid Bandara Yogyakarta International Airport yang beralamat di Kelurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.Sos. dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering menyalahgunakan obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip kecil warna bening;
    • 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 8 (delapan) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing berisi 5 (lima) butir;
    • 1 (satu) buah tas plastik warna putih;
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam merk crocodille;
    • 1 (satu) buah Handphone merk Realme C11 warna hitam dengan nomor WA 088232792586;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi AA 6702 WC beserta anak kunci.

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0036 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya