Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
S U R A T D A K W A A N
PDM- 29 / M.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
WAHYUDY Bin RIBUT WAHONO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bekasi
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
24 Tahun / 28 April 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Tipar RT 004 RW 010, Kelurahan Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
- PENAHANAN :
1.
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain.
|
2.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain
|
- DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa terdakwa WAHYUDY Bin RIBUT WAHONO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Daendels, Desa Ukirsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 14.22 WIB terdakwa menghubungi admin rental mobil dan motor SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA yang beralamat di Wadas, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo melalui pesan WhatsApp dengan nomor telephone 085283117376 untuk menyewa motor pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024.
- Bahwa selanjutnya saksi WAHYU ANTON yang merupakan admin rental mobil dan motor SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA membalas pesan WhatsApp terdakwa dengan mengirimkan daftar harga sewa motor dan syarat-syarat penyewaan motor.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.28 WIB terdakwa mengirimkan syarat-syarat penyewaan motorn berupa foto KTP atasnama WAHYUDY, NIK 3306012804010002, Laki-laki, Bekasi 28 April 2001, Karyawan Swasta, Islam, Alamat : Tipar RT 004 RW 010, Tipar Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah; dengan unit motor yang disewa adalah Motor PCX.
Kemudian saksi WAHYU ANTON menyampaikan bahwa motor yang tersedia untuk disewakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 adalah motor N MAX, selanjutnya terdakwa menyetujui dan meminta agar motor diantarkan ke Stasiun Wates Kulon Progo, selanjutnya saksi WAHYU ANTON mengirimkan beberapa nomor rekening atas nama WAHYU ANTON LS untuk pembayaran uang muka penyewaan motor.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB saksi BONDAN DWI bersama dengan saksi REDY CAHYONO mengantar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 ke Stasiun Wates Kulonprogo, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB saksi BONDAN DWI dan saksi REDY CAHYONO bertemu dengan terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi BONDAN DWI meminta jaminan berupa KTP asli, Kartu Keluarga asli, dan NPWP asli, namun terdakwa hanya menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan Fotokopi NPWP kepada saksi BONDAN DWI, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa telah membayar biaya sewa motor sejumlah Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pelunasan biaya sewa 2 (dua) hari.
- Bahwa setelah saksi BONDAN DWI dan saksi REDY CAHYONO mengantar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 kepada terdakwa, terdakwa meninggalkan saksi BONDAN DWI dan saksi REDY CAHYONO dan pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Asem Kembar RT 01/RW 02 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kemudian menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 tersebut melalui aplikasi marketplace yaitu Facebook Jual Beli Motor Bekas Purworejo atas nama akun WAHYU KIDIW KIDIW MOTOR.
- Bahwa selanjutnya seseorang dengan nama akun ADE ILHAM menanggapi dan hendak membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 tersebut dengan harga yang telah disepakati sejumlah Rp 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan pemilik akun ADE ILHAM bertemu di Jalan Daendels, Desa Ukirsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo tepatnya di depan Alfamart untuk melakukan transaksi jual beli motor.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 milik saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO untuk membayar hutang.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 milik saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO tanpa seizin saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO selaku pemilik motor
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa WAHYUDY Bin RIBUT WAHONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa WAHYUDY Bin RIBUT WAHONO pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 14.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Padukuhan Wadas, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di Persewaan Mobil dan Motor Sahabat Perjalanan Wisata Anda atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 14.22 WIB terdakwa menghubungi admin rental mobil dan motor SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA yang beralamat di Wadas, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo melalui pesan WhatsApp dengan nomor telephone 085283117376 untuk menyewa motor pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024.
- Bahwa selanjutnya saksi WAHYU ANTON yang merupakan admin rental mobil dan motor SAHABAT PERJALANAN WISATA ANDA membalas pesan WhatsApp terdakwa dengan mengirimkan daftar harga sewa motor dan syarat-syarat penyewaan motor.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.28 WIB terdakwa mengirimkan syarat-syarat penyewaan motorn berupa foto KTP atasnama WAHYUDY, NIK 3306012804010002, Laki-laki, Bekasi 28 April 2001, Karyawan Swasta, Islam, Alamat : Tipar RT 004 RW 010, Tipar Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah; dengan unit motor yang disewa adalah Motor PCX.
Kemudian saksi WAHYU ANTON menyampaikan bahwa motor yang tersedia untuk disewakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 adalah motor N MAX, selanjutnya terdakwa menyetujui dan meminta agar motor diantarkan ke Stasiun Wates Kulon Progo, selanjutnya saksi WAHYU ANTON mengirimkan beberapa nomor rekening atas nama WAHYU ANTON LS untuk pembayaran uang muka penyewaan motor.
- Bahwa karena terdakwa hendak menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX tersebut sehingga saksi WAHYU ANTON menyetujui untuk menyewakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO kepada terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB saksi BONDAN DWI bersama dengan saksi REDY CAHYONO mengantar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 ke Stasiun Wates Kulonprogo, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB saksi BONDAN DWI dan saksi REDY CAHYONO bertemu dengan terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi BONDAN DWI meminta jaminan berupa KTP asli, Kartu Keluarga asli, dan NPWP asli, namun terdakwa hanya menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan Fotokopi NPWP kepada saksi BONDAN DWI, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa telah membayar biaya sewa motor sejumlah Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pelunasan biaya sewa 2 (dua) hari.
- Bahwa setelah saksi BONDAN DWI dan saksi REDY CAHYONO mengantar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 kepada terdakwa, terdakwa meninggalkan saksi BONDAN DWI dan saksi REDY CAHYONO dan pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Asem Kembar RT 01/RW 02 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kemudian menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 tersebut melalui aplikasi marketplace yaitu Facebook Jual Beli Motor Bekas Purworejo atas nama akun WAHYU KIDIW KIDIW MOTOR.
- Bahwa selanjutnya seseorang dengan nama akun ADE ILHAM menanggapi dan hendak membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 tersebut dengan harga yang telah disepakati sejumlah Rp 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan pemilik akun ADE ILHAM bertemu di Jalan Daendels, Desa Ukirsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo tepatnya di depan Alfamart untuk melakukan transaksi jual beli motor.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 milik saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO untuk membayar hutang.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna biru, tahun 2023 dengan Nomor Polisi AB 2133 PO, Nomor Rangka : MH3SG5620PJ808465, Nomor Mesin : G3L8E1710018 milik saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO tanpa seizin saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO selaku pemilik motor
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi WAHYU ANTON LILIS SULISTYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa WAHYUDY Bin RIBUT WAHONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
Wates, 10 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
VERONICA DWI LESTARI, SH.
Ajun Jaksa
|
|