Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Wat ISNAENI 1.FAISAL MOH YUS'AN
2.RETNO WINARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISNAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Ngizunafisah, S.H.ISNAENI
Tergugat
NoNama
1FAISAL MOH YUS'AN
2RETNO WINARNI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TAMYUS ROCHMAN, S.HI, dkkFAISAL MOH YUS'AN
2TAMYUS ROCHMAN, S.HI, dkkRETNO WINARNI
Turut Tergugat
NoNama
1SIGIT PURWITO
2Notaris dan PPAT ABD. MUIN DJALALUDDIN, S.H., M.Kn.
3BANK BPD DIY Cabang Wates
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR MUDA, S.H.,SIGIT PURWITO
2ISKANDAR MUDA, S.H.,Notaris dan PPAT ABD. MUIN DJALALUDDIN, S.H., M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 3.265.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan uang hasil penjualan tanah dari TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sejumlah Rp2.265.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) atau mengembalikan SHM No.06139 Luas 4.530 m2 Surat Ukur No.02238 tertanggal 11 Oktober 2017 atasnama Isnaeni (PENGGUGAT) dikembalikan kepada PENGGUGAT;
  5. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA benda tidak bergerak berupa SHM No.06139 Luas 4.530 m2 Surat Ukur No.02238 tertanggal 11 Oktober 2017 atasnama Isnaeni (PENGGUGAT)  yang terletak di Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Mbah Midi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Baru
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Baru
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sukiyo, Suyono
  1. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan melaksanakan putusan;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak