Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.S/2023/PN Wat | Renny Ariyani, S.H. | SUWARTA alias WARTO bin YADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.S/2023/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3275/M.4.14.3/Eku.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM-65/M.4.14/Eku.2/11/2023
Nama lengkap : SUWARTA alias WARTO bin YADI Tempat lahir : Kulonprogo Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 20 Oktober 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Pedukuhan Anjir RT.092 RW.026 Kal. Hargorejo Kap. Kokap Kabupaten Kulonprogo atau Pedukuhan Gunung Gempal RT.024 RW.011 Kal. Giripeni Kap. Wates Kabupaten Kulon Progo A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Bahwa ia Terdakwa SUWARTA alias WARTO bin YADI pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Gunung Gempal RT.024 RW.011 Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Wates, 07 November 2023 Penuntut Umum
Renny Ariyani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO P-34TANDA TERIMA BARANG BUKTI
Pada hari ini , tanggal Nopember 2023 Saya : Nama : RENNY ARIYANI S.H Pangkat/NIP : Jaksa Muda /19880113201012 2 001 Jabatan : Jaksa Penuntut Umum.
Telah menyerahkan barang bukti berupa :
(Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)
Register Barang bukti Nomor : RB-2/58/M.4.14/Eku.2/11/2023, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa SUWARTA alias WARTO bin YADI yang disangka melanggar Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukan Lainnya Jo Pasal 3, Pasal 6 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukan Lainnya
Wates , Nopember 2023
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |