Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H., M.H. 2.YOVERIDA LIVENNI, S.H. 3.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. |
YOYOK ISWOYO alias YOYOK bin RUBIYATNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1988/M.4.14.3/Enz.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa YOYOK ISWOYO als YOYOK bin RUBIYATNO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB dan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Tegiri II Rt 047 Rw 018 Kelurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kalurahan Ndeman Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, --------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa terdakwa YOYOK ISWOYO als YOYOK bin RUBIYATNO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB dan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Tegiri II Rt 047 Rw 018 Kelurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kalurahan Ndeman Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |