Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Wat Eddi Tri Sulistyo 1.Widarningsih
2.Rian Nareta Sugiarto
3.River Palguna sugiarto
4.Delta Bangun Pranata
5.Hyundawan Fadil pamungkas
6.Batara Satriya Yudha
7.Zahratusiva Putri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddi Tri Sulistyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Valenci Prabowo Silalahi, S.H.Eddi Tri Sulistyo
Tergugat
NoNama
1Widarningsih
2Rian Nareta Sugiarto
3River Palguna sugiarto
4Delta Bangun Pranata
5Hyundawan Fadil pamungkas
6Batara Satriya Yudha
7Zahratusiva Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.360.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII yang merupakan Ahli Waris dari Heri Sugiarto bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Alm. Heri Sugiarto kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Mateiil dan Immateriil yang dialami Penggugat :
  • Pembelian Objek sengketa dan Pelunasan SHM yang menjadi hak Tanggungan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga ratus enam puluh juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil :

Apa yang dialami oleh Penggugat menyebabkan Kesehatan Penggugat menjadi menurun dan sampai saat ini Penggugat berada di Rumah sakit dan dalam keadaan yang tidak baik, bilamana dinilai dengan sejumlah uang maka kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).

  1. menyatakan sah dan berharga sita Jamin (Consevatoir Beslag) terhadap 1 unit rumah yang beralamat di Kelurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kulon Progo, DIY.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpedapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak