Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. 1.Ivan Yahya
2.Sofiyani Hidayah
3.Nurdin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ivan Yahya
2Sofiyani Hidayah
3Nurdin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 249.710.068,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 105385101/6929/08/23 tanggal 16 Agustus 2023;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 105385101/6929/08/23 tanggal 16 Agustus 2023;
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas  Tanah yang saat ini terletak di Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00163 atas nama Nurdin, dengan luas 1215 m?2; (Seribu dua ratus lima belas meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 1-10-1991, No 3727/1991;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 249.710.068,- (Dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu enam puluh delapan rupiah) dengan rincian Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 42.668.400,- (Empat puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 7.041.668,- (Tujuh juta empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) sebagai denda pinjaman;
  6. Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00163/Desa Kebonrejo dengan luas tanah 1215 m?2; atas nama Nurdin terletak di Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara               : Pekarangan Jamil

Timur               : Pekarangan Makmur

Selatan            : Pekarangan Nurdin

Barat               : Pekarangan Umar

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak