Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 105385101/6929/08/23 tanggal 16 Agustus 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 105385101/6929/08/23 tanggal 16 Agustus 2023;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah yang saat ini terletak di Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00163 atas nama Nurdin, dengan luas 1215 m?2; (Seribu dua ratus lima belas meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 1-10-1991, No 3727/1991;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 249.710.068,- (Dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu enam puluh delapan rupiah) dengan rincian Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 42.668.400,- (Empat puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 7.041.668,- (Tujuh juta empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) sebagai denda pinjaman;
- Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00163/Desa Kebonrejo dengan luas tanah 1215 m?2; atas nama Nurdin terletak di Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Pekarangan Jamil
Timur : Pekarangan Makmur
Selatan : Pekarangan Nurdin
Barat : Pekarangan Umar
dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |