Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.MITA MEI SETYA RUMEKTI, S.H
1.KARTONO alias KENTUK bin PAWIRO REJO;
2.EKA ADJI NUGROHO bin KARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-333/M.4.14.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2MITA MEI SETYA RUMEKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTONO alias KENTUK bin PAWIRO REJO;[Penahanan]
2EKA ADJI NUGROHO bin KARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GYOVANI SARWOLFRAM SH dkkKARTONO alias KENTUK bin PAWIRO REJO;
2GYOVANI SARWOLFRAM SH dkkEKA ADJI NUGROHO bin KARTONO
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama:

------- Bahwa ia terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO bersama dengan terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Gendol RT.016/RW.006, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yakni terhadap saksi korban PAIMUN, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 07.45 Wib terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO bersama dengan terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO melayat dirumah Saudara para Terdakwa yang berada  di Dusun Gendol RT.016/RW.006, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya para Terdakwa melihat saksi PAIMUN yang pada saat itu sedang mencari daun pisang yang akan digunakan untuk memandikan jenazah. Terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan Terdakwa  EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO yang emosi terhadap Saksi PAIMUN kerana merasa Saksi PAIMUN telah merusak rumah tangga terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan belum meminta maaf lalu berlari mengejar saksi PAIMUN. Setelah terkejar terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter langsung memukul saksi PAIMUN dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengarah ke kepala mengenai bawah mata sebelah kiri Saksi PAIMUN, kemudian terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengarah kearah kepala mengenai bagian bawah pipi/rahang sebelah kiri Saksi PAIMUN, selanjutnya terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO mendorong saksi PAIMUN hingga terperosok/jatuh ke dalam got/parit (saluran air yang dicor blok) kemudian di susul oleh terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO. Kemudian terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan kembali melakukan pemukulan terhadap saksi PAIMUN dengan menggunakan tangan mengepal. terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan Terdakwa  EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO menendang Saksi PAIMUN menggunakan kaki secara bergantian dan berulang kali mengenai bagian dada, punggung, perut, kaki dan kepala. saksi HERYBERTUS SUTRISYANTO bersama warga yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut datang untuk melerai;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD WATES Nomor: 445/1536/RS/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Yusuf Arrozhi, M.Sc., Sp.FM dokter pada RSUD Wates dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kesimpulan:

  1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berusia enam puluh empat tahun pada hari Kamis tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat pukul Sembilan Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul sepuluh lebih dua puluh satu Waktu Indonesia Barat.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
  1. Tingkat kesadaran normal
  2. Tekanan darah tidak normal
  3. Frekuensi denyut nadi normal
  4. Frekuensi pernapasan normal
  5. Suhu normal
  6. Saturasi oksigen normal
  1. Terdapat tanda kekerasan yang baru terjadi (kurang dari dua hari dari saat pemeriksaan).
  2. Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia enam puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka ada kelopak mata kiri bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka lecet geser pada dagu, pipi kanan, siku kanan, lengan bawah kanan, siku kiri, lengan bawah kiri, tungkai bawah kanan, tumit kanan, dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka memar pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalani pekerjaan, jabatan/pencaharian.

------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------

ATAU

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO bersama dengan terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Gendol RT.016/RW.006, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yakni terhadap saksi korban PAIMUN, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 07.45 Wib terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO bersama dengan terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO melayat dirumah Saudara para Terdakwa yang berada  di Dusun Gendol RT.016/RW.006, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO yang melihat saksi PAIMUN berkata kepada terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO “IKI WONGE SING RA NGROSO SALAH, NJALUK DIANTEMI” (INI ORANGNYA YANG TIDAK MERASA BERSALAH, MITA DI PUKULI) dan dijawab oleh terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO “UWIS OJO NANGKENE, LI NGANTEMI, NANG KENE TEMPAT UMUM, DI NENGKE WAE SIKEK” (SUDAH JANGAN DISINI KALAU MUKULI, DISINI TEMPAT UMUM, DI DIAMKAN SAJA DULU). Selanjutnya Saksi PAIMUN pergi mencari daun pisang yang akan digunakan untuk memandikan jenazah, melihat Saksi PAIMUN pergi terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO bersama dengan terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO berlari mengejar saksi PAIMUN. setelah terkejar terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter langsung memukul saksi PAIMUN dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengarah ke kepala mengenai bawah mata sebelah kiri Saksi PAIMUN, kemudian terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengarah kearah kepala mengenai bagian bawah pipi/rahang sebelah kiri Saksi PAIMUN, selanjutnya terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO mendorong saksi PAIMUN hingga terperosok/jatuh ke dalam got/parit (saluran air yang dicor blok) kemudian di susul oleh terdakwa EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO. Kemudian terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan kembali melakukan pemukulan terhadap saksi PAIMUN dengan menggunakan tangan mengepal. terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan Terdakwa  EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO menendang Saksi PAIMUN menggunakan kaki secara bergantian dan berulang kali mengenai bagian dada, punggung, perut, kaki dan kepala. saksi HERYBERTUS SUTRISYANTO bersama warga yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut datang untuk melerai;
  • Bahwa Terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan Terdakwa  EKA ADJI NUGROHO Bin KARTONO melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi PAIMUN karena marah terhadap Saksi PAIMUN dan merasa Saksi PAIMUN telah merusak rumah tangga terdakwa KARTONO Als KENTUK Bin PAWIRO REJO dan belum meminta maaf.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD WATES Nomor: 445/1536/RS/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Yusuf Arrozhi, M.Sc., Sp.FM dokter pada RSUD Wates dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kesimpulan:

  1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berusia enam puluh empat tahun pada hari Kamis tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat pukul Sembilan Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul sepuluh lebih dua puluh satu Waktu Indonesia Barat.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
  1. Tingkat kesadaran normal
  2. Tekanan darah tidak normal
  3. Frekuensi denyut nadi normal
  4. Frekuensi pernapasan normal
  5. Suhu normal
  6. Saturasi oksigen normal
  1. Terdapat tanda kekerasan yang baru terjadi (kurang dari dua hari dari saat pemeriksaan).
  2. Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia enam puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka ada kelopak mata kiri bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka lecet geser pada dagu, pipi kanan, siku kanan, lengan bawah kanan, siku kiri, lengan bawah kiri, tungkai bawah kanan, tumit kanan, dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka memar pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalani pekerjaan, jabatan/pencaharian.

------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya