Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
ANDI SUTIYAWAN bin NGATIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 16/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3485/M.4.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUTIYAWAN bin NGATIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                       P-30

                                                                                                                                                              

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN

NO.REG.PERK. : PDM- 44/M.4.14/Eku.2/09/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

ANDI SUTIYAWAN bin NGATIJO

 

Tempat lahir

:

Kulonprogo

 

Umur / tanggal lahir

:

26 Tahun/08 April 1999

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Boto Kulon, RT.047 RW.016, Kembang,Nanggulan, Kulon Progo

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK (lulus)

 

B. PENAHANAN TERDAKWA :        

    Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

 

-------------- Bahwa terdakwa ANDI SUTIYAWAN bin NGATIJO pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang maih masuk bulan Agustus 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Boto Kulon, RT.047 RW.016, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa membeli minuman beralkohol melalui media facebook sebanyak 26 (dua puluh enam) botol dengan rincian :
  1. 8 (delapan) botol minuman merk Vodka ukuran 250 ml dengan  kadar alkohol 40 %, harga beli perbotolnya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  2. 8 (delapan) botol minuman merk Whisky ukuran 250 ml dengan kadar alkohol 43 %, harga beli perbotolnya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. 10 (sepuluh) botol minuman merk Anggur Kolesom Cap Orang Tua ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %, harga beli perbotolnya Rp 65.000,- (enam puluh lima  ribu rupiah);

Barang tersebut dikirim melalui kurir dan sampai ke alamat rumah Terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 wib. Selanjutnya Terdakwa menyimpan minuman tersebut di garasi rumah Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali. Terdakwa menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin untuk kemudian dijual kepada pembeli dengan sistem COD (Cash On Delivery) di rumah Terdakwa atau dikirim oleh Terdakwa ke alamat pesanan. Bahwa Terdakwa menjual minuman botol tersebut dengan harga yakni untuk minuman merk Vodka ukuran 250 ml harga perbotol Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), minuman merk Whisky ukuran 250 ml dengan harga perbotol Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan minuman merk Anggur Kolesom Cap Orang Tua ukuran 620 ml dengan harga perbotol Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun selanjutnya Saksi M.AZIZ FALIKHUL HADI, SH  bersama rekan-rekannya dari anggota Polsek Nanggulan dan tim Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran/penjualan minuman beralkohol di rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib saksi M.AZIZ FALIKHUL HADI, SH  dan tim menuju rumah Terdakwa, sesampainya disana, petugas memasuki rumah dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya petugas menemukan beberapa minuman alkohol milik Terdakwa. Terdakwa memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol sebanyak 26 (dua puluh enam) botol tersebut di pojok kanan garasi rumahnya tanpa penutup.

  • Bahwa Terdakwa belum mendapatkan pemasukan dari hasil penjualan minuman beralkohol dikarenakan belum sempat Terdakwa jual kepada orang lain;
  • Bahwa Terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa jarak rumah Terdakwa  dengan sekolah dan rumah ibadah kurang lebih 1 (satu) kilometer, sedangkan jarak dengan perkantoran dan rumah sakit sekitar 3(tiga) kilometer;

   ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman yang Memabukkan Lainnya.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Wates, 22 September  2025

Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                  RIFKA JAKSANTI PUTRI, S.H., M.Kn

                                                                           Jaksa Pratama/NIP. 199208152018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya