Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2024/PN Wat ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. ARIS NUR PRATEKTO Alias KOTIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1163/M.4.14.3/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS NUR PRATEKTO Alias KOTIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                       P – 30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                    

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 14/M.4.14/Eku. 2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

 

:

ARIS NUR PRATEKTO Als KOTIS

Tempat Lahir

 

:

Kulon Progo

Umur/tanggal lahir

 

:

28 tahun/ 21 Maret 1996

Jenis Kelamin

 

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

Indonesia

Alamat

 

 

:

Dusun Keboan Rt.001/001 Kaliurang Karangwuni Kapanewon Wates Kab.Kulon Progo

Agama

 

:

Islam

Pekerjaan

 

 

:

 

Petani

 

 

 

 

            B. PENAHANAN :

                 Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

 

            C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

----Bahwa terdakwa ARIS NUR PRATEKTO Als KOTIS pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dusun Keboan Rt.001/001 Kaliurang Karangwuni Kapanewon Wates Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran minuman beralkohol diwilayah Dusun Karangwuni wates kulon progo, untuk kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya serta beberapa barang bukti minuman beralkohol yang disimpan di dalam rumah terdakwa, antara lain 53 (limapuluh tiga) botol beer bintang kemasan 620 ml dengan kadar alcohol 4,7 %,19 (sembiln belas) botol anggur hijau merk kawa-kawa kemasan 600ml dengan kadar alcohol 19,8 %, 7 (tujuh) botolbeer merk guines kemasan 620 ml dengan kadar alcohol 4,9 %, 7 (tujuh) botol anggur merah cap orang tua kemasan 620 ml dengan kadar 19,7 %, 4 (empat)botol minuman beer merk Smirnoff ice lemon kemasan 275 ml dengan kadar alcohol 4,5 %, dan 8 (delapan) botol minuman merk smirnoffice raspberry kemasan 275 ml dengan kadar alcohol 4,5 %.
  • Bahwa terdakwa membeli keseluruhan minuman beralkohol tersebut dari Sdr. Rizal Nugraha yang beralamat di dusun ngrandu kulon progo serta dari sales yang berada di daerah semarang, dengan maksut untuk terdakwa jual kembali dan keuntungan darihasil penjualan tersebut trdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan atau tidak mempunyai Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dalam menjual minuman beralkohol;
  • Bahwa minuman beralkohol sebanyak 53 (limapuluh tiga) botol beer bintang kemasan 620 ml dengan kadar alcohol 4,7 %,19 (sembiln belas) botol anggur hijau merk kawa-kawa kemasan 600ml dengan kadar alcohol 19,8 %, 7 (tujuh) botolbeer merk guines kemasan 620 ml dengan kadar alcohol 4,9 %, 7 (tujuh) botol anggur merah cap orang tua kemasan 620 ml dengan kadar 19,7 %, 4 (empat) botol minuman beer merk Smirnoff ice lemon kemasan 275 ml dengan kadar alcohol 4,5 %, dan 8 (delapan) botol minuman merk smirnoffice raspberry kemasan 275 ml dengan kadar alcohol 4,5 % termasuk dalam kategori minuman keras golongan A dan B yang disimpan oleh terdakwa di dalam salah satu kamar yang memang terdakwa peruntukan sebagai gudang penyimpanan minuman beralkohol.

 

------ Perbuatan Terdakwa ARIS NUR PRATEKTO Als KOTIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1)  Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ---------------------------

 

 

 

 

Kulon Progo,  24 April 2024.

JAKSA  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH.

Jaksa Muda / NIP. 198608142009122002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya