Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
429/Pdt.P/2025/PN Wat SITI JUBAEDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 429/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 429/Pdt.P/2025/PN Wat
Pemohon
NoNama
1SITI JUBAEDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarwoko, SHSITI JUBAEDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. MenetapkanĀ  bahwa: JUMINAH, Perempuaan, Warga Negara Indonesia, telah meninggal dunia di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, karena sakit, pada tanggal 21 Januari 1985;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama JUMINAH, tersebut;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak