Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon Kepada Yang Terhomat Ketua Pengadilan Negeri Wates, untuk memanggil para Pihak, memeriksa, dan memberi putusannya sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam
Perkara ini.
- Menyatakan bahwa Tergugat I (Muhammad Masruhi) dan Tergugat II (Hery Mardiyanto) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil & kerugian imateriil keseluruhan kepada Penggugat sebesar Rp2.424.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- KERUGIAN MATERIL, sebesar Rp424.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) yaitu antara lain :
- Biaya administrasi yang telah dibayarkan kepada Para Tergugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bunga rata-rata bunga bank sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya sejak uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Para Tergugat hingga gugatan ini diajukan 31 bulan dengan rincian sebagai berikut:
2% x Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) = Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) x 31 bulan = Rp124.000.000,- (Seratus dua puluh empat juta rupiah)
- Biaya untuk operasional pengurusan perkara pidana maupun perdata yang harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIL, yang diderita oleh Penggugat, yang mengalami kerugian atas tidak dibayarkannya kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, yang atas uang tersebut dapat digunakan untuk modal proyek pengadaan alat Kesehatan di RS JIH Purwokerto Oleh karenanya, Sebagai akibat perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian immateril yang tidak terbilang besarnya, yang apabila dinilai dengan uang, maka besarnya adalah Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
- Mengizinkan kepada Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Para Tergugat, untuk menghadap Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat I (Muhammad Masruhi) dan Tergugat II (Hery Mardiyanto) agar dapat dibebankan Sita Eksekusi.
- Menyatakan seluruh aset milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terdaftar atas nama Tergugat I (Muhammad Masruhi) dan Tergugat II (Hery Mardiyanto) yang dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Para Tergugat yang kemudian bilamana diperlukan dilakukan pengosongan oleh bantuan Aparat Negara dan dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan kepada Para Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar para tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |