Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.S/2024/PN Wat | EVI NURUL HIDAYATI, S.H. | NOVIYANTO alias BADUT bin PONIJAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2066/M.4.14.3/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM- 34 / M.4.14/Eku.2/07/2024
Nama lengkap : NOVIYANTO Als BADUT Bin PONIJAN Tempat lahir : Kulonprogo Umur / tanggal lahir : 30 Tahun/ 27 November 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Bonosoro Rt. 037 Rw. 017 Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.
-------------- Bahwa terdakwa NOVIYANTO Als BADUT Bin PONIJAN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bonosoro Rt. 037 Rw. 017 Kelurahan Bumirejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 10 Juli 2024 Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH. Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |