Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2024/PN Wat EVI NURUL HIDAYATI, S.H. LINMEI MANINGGIT ALIAS INGGIT BINTI SUKAMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1064/M.4.14.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINMEI MANINGGIT ALIAS INGGIT BINTI SUKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                              P-30      

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 02/ M.4.14/Eku.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     LINMEI MANINGGIT Als INGGIT

Tempat lahir                           :     Kulonprogo

Umur / tanggal lahir                :     28 Tahun/ 24 Mei 1995

Jenis kelamin                         :     Perempuan

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Dusun Kemendung Rt. 03 Rw. 02 Ds Gotakan Kapanewon Panjatan  Kabupaten Kulon Progo

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

-------------- Bahwa terdakwa LINMEI MANINGGIT Als INGGIT pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 21.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 bertempat di Manunggal Fair di Dusun Cangkring Desa Bendungan Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada saat saksi ANGGAR KETAWANG, saksi WAHYUDI, SH dan saksi RIDWAN MUH  (masing-masing Anggota Polsek Wates) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di acara Manunggal Fair yang dilaksanakan di Dusun Cangkring Desa Bendungan Kapanewon Wates telah dilakukan penjualan minuman beralkohol oleh terdakwa tanpa ijin, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 21.10 wib saksi ANGGAR KETAWANG, saksi WAHYUDI, SH dan saksi RIDWAN MUH mendatangi stan pameran terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7%, 4 (empat) botol anggur kolesom cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7?n 4 (empat) botol kawa-kawa dengan kadar alkohol 19,7% yang disimpan di dalam tas gendong warna hitam, selanjutnya pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan barang bukti minuman beralkohol tersebut diaku adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual, selanjutnya atas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli secara COD di belakang pasar Bendungan dengan seorang laki-laki bernama GUNTUR, untuk harga 1 (satu) botol anggur merah cap orang tua dibeli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan akan terdakwa jual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) botol anggur kolesom dibeli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) botol kawa-kawa dibeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dijual kembali oleh terdakwa sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), untuk selanjutnya terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa yang berada di acara Manunggal Fair Kabupaten Kulon Progo;c4d fffffffg6yb
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

  ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1)  huruf a  Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

 

                                                                                                      

                                                                                                           Wates, 16 April 2024

                                Penuntut Umum

 

 

   Evi Nurul Hidayati, SH.

  Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

----------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya