Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.Sus/2023/PN Wat | 1.Martin Eko Priyanto,S.H.,M.H 2.YOVERIDA LIVENNI,SH |
FAHRUL HIDAYAT alias PENTHOL bin HERI FAHRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2023/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1259/M.4.14.3/Enz.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Depan Tomira Brosot, Jl. Brosot, Dusun Pulo, Kelurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamatdi Dusun Bunder Pedukuhan III RT.011/RW.006, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), ATAU KETIGA Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamatdi Dusun Bunder Pedukuhan III RT.011/RW.006, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4), |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |