Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2023/PN Wat 1.Martin Eko Priyanto,S.H.,M.H
2.YOVERIDA LIVENNI,SH
FAHRUL HIDAYAT alias PENTHOL bin HERI FAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1259/M.4.14.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Martin Eko Priyanto,S.H.,M.H
2YOVERIDA LIVENNI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL HIDAYAT alias PENTHOL bin HERI FAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Depan Tomira Brosot, Jl. Brosot, Dusun Pulo, Kelurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamatdi Dusun Bunder Pedukuhan III RT.011/RW.006, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN Bahwa ia Terdakwa FAHRUL HIDAYAT Als PENTHOL Bin HERI FAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamatdi Dusun Bunder Pedukuhan III RT.011/RW.006, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4), 

Pihak Dipublikasikan Ya