Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2023/PN Wat | Dian Yunita, S.H. | SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2023/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1912/M.4.14.3/Eku.2/07/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Nglatiyan II Rt.08/Rw.03, Kal.Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
------ Perbuatan Terdakwa SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |