| Dakwaan |
|
`
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-02/M.4.14/Eoh.2/01/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
TRISNA WIBOWO Alias TRISNA Bin TOTO ADIYANTO (Alm.);
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kulon Progo;
|
|
Umur/Tgl.lahir
|
:
|
35 Tahun/ tanggal 07 Oktober 1990;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Ngaran Lor RT 028/014, Kel. Bojong, Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Prov. D.I. Yogyakarta;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
|
Oleh penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025 Penahanan Rutan Polres Kulon Progo;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tanggal 01 Januari 2026 s/d tanggal 09 Februari 2026,
Penahanan Rutan Polres Kulon Progo;
|
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026,
Penahanan Rutan Polres Kulon Progo;
|
C. DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa TRISNA WIBOWO Alias TRISNA Bin TOTO ADIYANTO (Alm.) pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Sebokarang, Rt. 09 / Rw. 05, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ngaran Lor, Rt. 028 / Rw. 014, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J No. Pol. B-6492-ZLY hendak keliling wilayah Wates berniat untuk mengambil barang milik orang lain berupa Handphone, sesampainya Terdakwa di daerah Dusun Sebokarang, Rt. 009 / Rw. 005, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo sekira pukul 09.45 WIB Terdakwa berhenti dan bertanya kepada saksi IRMA ARIESTA MANURUNG dan menanyakan keberadaan saksi SUGIYATI yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi IRMA ARIESTA MANURUNG, Selanjutnya saksi IRMA ARIESTA MANURUNG mengantar Terdakwa ke rumah Saksi SUGIYATI, sesampainya di rumah Saksi SUGIYATI, saksi IRMA ARIESTA MANURUNG, tersebut mengetuk pintu yang tidak terkunci dan membukanya namun rumah saksi SUGIYATI dalam keadaan kosong, Kemudian Terdakwa bilang kepada saksi IRMA ARIESTA MANURUNG tersebut bahwa nanti habis Jum’atan Terdakwa akan kembali ke rumah Saksi SUGIYATI, Selanjutnya Terdakwa pergi dan saksi IRMA ARIESTA MANURUNG pulang kerumah, kemudian selang beberapa saat terdakwa kembali ke rumah saksi SUGIYATI dan mengamati situasi disekitar saksi SUGIYATI dan setelah melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa masuk kerumah saksi SUGIYATI melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan mencari barang-barang yang sekiranya bisa Terdakwa ambil namun Terdakwa tidak mendapatkan barang yang Terdakwa inginkan, Kemudian pada saat Terdakwa keluar dari rumah tersebut Terdakwa melewati ruang tamu dan melihat 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Galaksi J4 Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1: 358489/09/398462/6, Nomor IMEI 2: 358490/09/398462/4 dengan Nomor SIMCARD terpasang 085228495825 yang berada di atas meja ruang tamu lalu Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUGIYATI mengambil 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Galaksi J4 Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1: 358489/09/398462/6, Nomor IMEI 2: 358490/09/398462/4 dengan Nomor SIMCARD terpasang 085228495825 milik saksi SUGIYATI tersebut, Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SUGIYATI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut kerugian yang saksi SUGIYATI alami kurang lebih senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------
Wates, 19 Januari 2026
Penuntut Umum
Adin Nugroho Pananggalih, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19900317 201502 1 001
|